Oknum Aktivis Di Asahan Terancam Dipidana, Jual Peta Desa Diduga Langgar Regulasi, Kerugian Negara Hingga Ratusan Juta
Foto : Peta Desa Yang Didistribusikan di 177 Desa di Kabupaten Asahan

Sorot Kasus News – Asahan : Pengadaan barang dan jasa berupa peta desa yang disalurkan di 177 desa yang tersebar di Kabupaten Asahan menjadi perhatian publik.
Pasalnya, akibat pengadaan barang tersebut, kerugian pada keuangan negara ditaksir mencapai hingga ratusan juta rupiah.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, saat di hubungi wartawan.
Dikatakannya, laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) terkait hal tersebut, tim Inspektorat Kabupaten Asahan telah di limpahkannya di Kejari Asahan.
“Ya LHP nya sudah kita terima dari Inspektorat Asahan, Kita kordinasikan dulu ya sama pimpinan bagaimana tindak lanjutnya” Ucap Hariyanto Manurung lewat sambungan selularnya. (11/5/2026)

Disebutkannya. Laporan tersebut diterima sekitar tanggal 4 Mei 20206, dan akan memanggil pihak penyedia peta desa tersebut untuk segera dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Nanti akan kami panggil penyedianya, kerugian pada keuangan negara diperkirakan mencapai Rp.400 jutaan lah” Tambahnya.
Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Kabupaten Asahan, Syarifuddin Harahap juga menyoroti terkait ada pendistribusian peta desa di 177 desa yang ada dikabupaten Asahan dinilai nya diduga melanggar regulasi yang ada.
Selain pihak penyedia pengadaan peta desa tidak memiliki legalitas hukum yang sah, ia juga menyebutkan pembuatan peta desa tersebut harus melalui pembentukan tim khusus, untuk memastikan data yang dihasilkan lebih akurat, partisipatif dan memiliki legalitas.
“Tim ini bertugas merencanakan, mengumpulkan data lapangan hingga memproses peta. Apabila pembuatan peta desa ini tanpa mekanisme yang jelas, maka bisa masuk keranah tindak pidana” Ucapnya.
Syarifuddin juga membeberkan, pembentukan tim dalam pembuatan peta desa, harus ada tim penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan aturan.
Begitu juga dengan tim PPB desa yang beranggotakan 5 hingga 10 orang yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan unsur lain, dan tim ini juga melibatkan perwakilan masyarakat atau relawan dalam proses pemetaan partisipatif agar batas-batas desa dapat disepakati bersama.
Lebih lanjutnya, Pembentukan tim ini diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa atau Camat untuk memberikan landasan hukum, untuk menghasilkan peta administrasi dan fasilitas desa yang akurat untuk perencanaan pembangunan desa.
Jika peta desa digunakan dalam rangka pemekaran dan atau perubahan batas, itu tentu memerlukan Peraturan Daerah (Perda), maka Raperda tersebut akan dibahas dan disetujui dalam rapat paripurna DPRD, Lalu pengesahan peta desa yang sudah final itu ditetapkan melalui keputusan Bupati Asahan.
Ketidakabsahan peta desa yang dibuat tanpa tim resmi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dianggap tidak sah secara hukum.
Bila anggaran pembuatan peta desa tersebut bersumber dari dana APBDes/APBD dan telah digunakan, namun peta tidak pernah dibuat berdaarkan aturan hukum, maka ini dapat diusut, dan diduga terjadi tindak pidana korupsi sebutnya.
“Pembuatan peta desa tampa prosedur hukum yang berlaku secara resmi dapat berujung sanksi pidana, dan jika peta desa di buat secara sepihak, kepala desa atau pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara, karena diduga telah menyajikan data palsu,” tegasnya.
Namun dijelaskannya, apabila pembuatan peta hanya bersifat informal tanpa memalsukan data dan tanpa menggunakan dana desa, sanksi utamanya adalah sanksi administratif (pembatalan peta oleh Bupati dan teguran lisan maupun secara tertulis).
Pihak yang bertanggung jawab secara hukum dan administratif adalah kepala desa, Karena Kepala desa penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penetapan batas desa dan penggunaan dana desa.
“Yang paling bertanggung jawab adalah Kepala Desanya, kenapa mau membeli barang yang tidak sesuai regulasi, dan ini juga namanya pemborosan anggaran, atau bisa jadi kedok untuk dijadikan ajang korupsi” Kecamnya.
Terkait dugaan terjadinya ajang korupsi dalam pengadaan peta desa, Syarifuddin Harahap juga merincikan modus yang digunakan, transaksi pengadaan peta desa tetap berjalan, namun pengerjaan nya dilapangan ( Red – Tim Pembuatan Peta ) tidak terjadi alias tidak adanya tim pelaksanan kegiatan pembuatan peta, artinya ini proyek fiktif yang sengaja dibentuk.
“Modus pemetaan tanpa tim ini biasanya berupa proyek fiktif, uang cair dan peta selesai namun tidak pernah ada pengerjaan apapun dilapangan bersama tim desa. Peta “langsung jadi” dan penyedia hanya menggunakan citra satelit tanpa turun kelapangan yang menghasilkan peta tidak akurat dan tidak disetujui warga setempat,” ungkapnya.
“Apabila pembelian peta desa ini fiktif, harga di mark-up (digelembungkan) dan tidak sesuai aturan sehingga merugikan keuangan negara, kepala desa dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) khususnya Pasal 2 (kerugian negara) atau Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang),” sebutnya.
Ketua LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP, juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, pengadaan barang di atas nilai tertentu wajib melalui mekanisme TPK.
Jika terbukti melanggar prosedur pengadaan, kepala desa dapat dikenakan sanksi berdasarkan aturan pemerintah daerah atau undang-undang desa yang meliputi teguran lisan maupun tertulis hingga pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.
“Pembelian peta desa tanpa regulasi dapat diindikasikan adanya gratifikasi, suap dan manipulasi”, jelasnya.
Kepala daerah berperan untuk menetapkan batas administrasi desa secara resmi melalui peraturan Perbup untuk menjamin kepastian hukum dan luas wilayah desa.
Pemerintah daerah memfasilitasi kegiatan pemetaan desa agar berjalan sistematis, sesuai standar dan berjalan dengan lancar, serta memberikan landasan hukum (legalitas) dari hasil peta desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan tim teknis, ujar Hendrar
“Sanksi administratif dan pengembalian sejumlah uang sebagai tuntutan ganti rugi (TGR, hal ini adalah langkah pertama yang biasanya dilakukan oleh pihak Inspektorat, selanjutnya melakukan audit. Berdasarkan temuan kelebihan bayar, kepala desa dan perangkatnya wajib mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke rekening kas desa,” cetusnya.
Jika kelebihan bayar ini tidak segera dikembalikan, aparat desa dapat diberhentikan sementara atau permanen. Sanksi pidana korupsi jika terjadi kelebihan bayar tersebut merupakan hasil dari kesengajaan, manipulasi data mark-up harga atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, jelas Hendra.
Ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.50 juta hingga Rp.1 miliar. Inspektorat biasanya memberikan tenggat waktu selama 60 hari (waktu yang ditentukan) untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas desa.
“Jika tidak dikembalikan, kasus ini dilimpahkan ke aparat penegak hukum, dan kita minta kasus ini harus segera dituntaskan oleh pihak Kejari Asahan” Tegasnya. **Red/Zulham

