Tak Memiliki Izin PBG Dan Menutup Akses Jalan Warga, Satpol PP Kab. Asahan Bongkar Tembok Yayasan Maitreyawira
Foto : Pembongkaran Tembok Yayasan Maitreyawira Di Gang Setia Kelurahan Tebing Kisaran Oleh Satpol PP Asahan
Sorot Kasus News – Asahan : Akhirnya Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Asahan membongkar tembok Yayasan Maitreyawira yang berada di Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis 15 Januari 2025.
Plt Kasat Pol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong, S.Sos, Kepada wartawan mengatakan, pembongkaran tembok tersebut dikarenakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Perda Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, terangnya.**Red/Zulham
TONTON DISINI UNTUK MELIHAT BERITA SELENGKAPNYA :
BACA JUGA :

Pt. Samakta Indo Mandiri Diduga Berikan Keterangan Palsu “Positif Narkoba” Untuk Memecat Karyawannya

Praktisi Hukum Soroti Biaya Visum RSUD HAMS Kisaran Untuk Proses Lidik Atas Kasus Korban Kekerasan Seksual, Min...

Ketum DPP IWO Indonesia Minta Penyidik Polresta Kerawang Harus Tetap Objektif dan Independen Terkait Penanganan...

Barcode Absensi 177 Desa Rp. 3,5 Juta Per Unit Diduga Mark-Up, Inspektorat dan Kejaksaan Turun Tangan Lakukan P...

Pemkab Dianggap Tutup Mata, Biaya Visum dan Medical Check-Up RSUD HAMS Kisaran Diduga Dijadikan Ajang Korupsi




