April 18, 2026
Beranda » Polsek Singkut Tangkap Pelaku Dan Penadah Sepeda Motor Curian

Polsek Singkut Tangkap Pelaku Dan Penadah Sepeda Motor Curian

Polsek Singkut Tangkap Pelaku Dan Penadah Sepeda Motor Curian

Sorot Kasus News – Sarolangun : Kepolisian Sektor (Polsek) Singkut, Polres Sarolangun menangkap spesialis pencuri motor dan satu orang penadah motor hasil curian di Kecamatan Singkut.

Dua pria yang ditangkap Unit Reskrim berinisial RF alias Ojak (21 Tahun) asal Sungai Gedang Singkut dan MF Bin AA (26 Tahun) asal Bukit Tigo Singkut.

Baca Juga :  Dua Pelaku Begal Yang Meresahkan Warga Pauh, Berhasil Ditangkap Tim Macan Pseko Dan Unit Reskrim Polsek Pauh.

Kapolsek Singkut Iptu Andico Jumarel, S.H., M.H., mengatakan kedua pelaku pencurian itu ditangkap dikediamannya saat malam hari.

Korbannya sendiri adalah pemilik bengkel yang berada di Desa Bukit Tigo Singkut. Pelaku masuk kedalam bengkel  milik korban sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, jumat 5 /12/2025.

Korban menyadari kalau kendaraannya sudah tidak berada di tempat pada ke esokan harinya, dengan kondisi pintu tempat usaha milik korban ( Red – Bengkel )sudah dalam keadaan terbuka, selanjutnya korban pun langsung mengecek rekaman CCTV yang terpasang di bengkel nya, dan melaporkan hal itu ke Polsek Singkut Polres Sarolangun.

“Melihat kondisi pintu bengkel korban sudah dalam keadaan terbuka, dan dilihatnya kendaraan milik nya sudah tidak berada di tempat, korban pun melapor ke polisi” Sebut Iptu Andico Jumarel, S.H., M.H.,

Selain sepeda motor, gas LPG 3kg, Mesin air, track roller alat berat dan engkol diesel, charger HP, Laptop, tas dan sandal milik korban yang ikut di curi, kerugian korban di taksir sekitar Rp. 40 juta lebih.

“Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak cepat untuk menindak lanjuti laporan, dan berhasil mengamankan kedua pelaku” Ujar Iptu Andico

Dari pengakuan tersangka, motor hasil curian tersebut di jual kepada seorang penadah MF Bin AA, warga Kecamatan Singkut.

Kini kedua pelaku berserta barang bukti telah diaman kan  di Mapolsek Singkut untuk dilakukan proses lanjutan, kedua nya terancam dengan pasal Pencurian dengan pemberatan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo Pasal 55, 56  KUHPidana Atau Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.**Skn/M. Iqbal

Bagikan Ke :