Mei 30, 2026
Beranda » Siswi Kelas III SD Dirudapaksa Kakek Tiri, Ayah Korban Minta Kapolres Batu Bara Segera Tangkap Pelakunya

Siswi Kelas III SD Dirudapaksa Kakek Tiri, Ayah Korban Minta Kapolres Batu Bara Segera Tangkap Pelakunya

Siswi Kelas III SD Dirudapaksa Kakek Tiri, Ayah Korban Minta Kapolres Batu Bara Segera Tangkap Pelakunya

Foto : Ilustrasi

Sorot Kasus News – Batu Bara : Sebut saja namanya Bunga, adalah siswi kelas III Sekolah Dasar Negeri (SDN) disalah satu kecamatan di Kabupaten Batu Bara, diduga menjadi korban dirudapaksa oleh kakek tirinya.

Padahal, Bunga selama ini juga tinggal dirumah itu bersama nenek kandungnya, Sementara diketahui ayah dan ibu kandung Bunga telah lama berpisah, dan kini diketahui menetap di Kota Batam.

Baca Juga :  Akibat Kenal Lewat Aplikasi Tik Tok, Wanita Ini Menjadi Korban Pemerkosaan Di Batam

Berawal dari ayah korban yang bernama EAP (39) pulang dari perantauan untuk menemui Bunga yang tinggal bersama kakek tirinya dalam satu rumah.

Sejak kepulangan EAP (39) ayah Bunga, sehari hari ia menjajakan dagangan ES keliling diseputaran Kecamatan Tanah datar Kabupaten Batu Bara.

EAP (39) mengetahui kalau anak nya telah di nodai ( Red – Perkosa ) ketika pada pagi hari tepat nya tanggal (13/09/2025) saat ia hendak mencuci pakaian Bunga terlihat ada noda darah di celana dalam milik Bunga.

“Saat itu waktu saya mau mencuci pakai Bunga, saya melihat di ada noda darah di celana dalam nya, di situlah saya mulai curiga” Ucap EAP saat di temui dirumah orang tuanya yang berada di Kelurahan Sidomukti Kisaran.

Atas kejadian yang menimpa Bunga, EAP pun menghubungi dan menceritakan kejadian tersebut kepada mantan istrinya yang ada di Kota Batam.

“Kejadian ini saya ceritakan ke mantan istri bang, saat itu mantan saya pulang dan membawa anak saya ke Batam” Tambahnya.

Dari kejadian yang menimpa anak kandungnya, akhirnya EAP melaporkan kasus ini ke Polres Batu Bara dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/332/IX/2025/SPKT/ Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara tertanggal 15 September 2025.

Dalam laporan itu diduga telah terjadi tindak pidana kejahatan tentang Perlindungan Anak sesuai  dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 jonto 81.

Namun ironisnya, Sudah tiga bulan lamanya EAP membuat laporan Polisi atas kasus dugaan pencabulan yang dialami anaknya, namun sampai saat kini belum ada titik terang dari pihak Kepolisian Resor  Batu Bara.

Menanggapi persoalan itu, Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, SH, MH, yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya hingga berita ini ditulis masih belum berkomentar.**Red/Zulham

Bagikan Ke :