April 22, 2026
Beranda » Ternyata Ini Alasannya KPK Periksa 3 Orang Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid

Ternyata Ini Alasannya KPK Periksa 3 Orang Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid

Ternyata Ini Alasannya KPK Periksa 3 Orang Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid

Foto : Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Serangkaian kasus Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid beberapa waktu lalu menyisakan tanda besar dikalangan masyarakat Riau.

Hal ini muncul dengan adanya kabar KPK memanggil tiga orang pramusaji ( Red – Juru Masak ) yang bekerja di rumah dinas Gubernur Riau sebagai saksi.(17/11/2025)

Baca Juga :  Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT, Begini Pernyataan KPK

Berdasarkan dari informasi yang di himpun dilapangan, ketiga orang pramusaji yang dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangannya itu yakni, Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari.

Selain memanggil ketiga orang pramusaji tersebut, KPK juga memanggil 2 orang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Rifki Dwi Lesmana yang diketahui pegawai di Dinas PUPR Riau, dan Hari Supristianto Staf Perencanaan di Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

KPK memanggil kelima orang tersebut untuk dimintai keterangannya di kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat di temui di Gedung Merah Putih ( Red – Kantor KPK ) menjelaskan, pemanggilan ketiga orang pramusaji dan dua orang ASN terkait adanya dugaan perusakan segel yang dipasang di rumah dinas Gubernur Riau.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pengeledaan di rumah dinas Gubernur Riau pada tanggal (6/11/2025) yang lalu, selanjutnya KPK melakukan penyegelan di rumah dinas tersebut.

“Mereka kita panggil, untuk dimintai keterangan nya atas dugaan perusakan segel yang terpasang dirumah dinas Gubernur Riau, tidak ada kaitannya dengan kasus yang lain” Sebut Budi.(18/11/2025)**Red/999

Bagikan Ke :