Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Sagu Sagu Lukit
Foto : Ketiga Tersangka Korupsi Pelabuhan Sagu Sagu Saat Di Kantor Kejati Riau
Sorot Kasus News – Pekanbaru : Kejati Riau menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar itu.
Dari pantauan dilapangan, ketiga tersangka yakni MRN selaku Direktur PT Berkat Tunggal Abadi (pelaksana proyek), HB sebagai Direktur Utama PT Gumilang Sajati (konsultan pengawas), serta RN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan.
Ketiganya ditahan karena kasus proyek pembangunan Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dibiayai melalui anggaran tahun 2022 dan 2023.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah membenarkan adanya penahanan terhadap ketiga tersangka kasus korupsi Pelabuhan Sagu Sagu Lukit.
“Ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Pelabuhan Sagu-Sagu tahap V yang dibiayai melalui anggaran tahun 2022 dan 2023,” ujar Zikrullah, Selasa (8/7)
Menurut Zikrullah, proyek strategis ini seharusnya menjadi penopang infrastruktur transportasi laut di wilayah pesisir Riau.
Namun, pelaksanaannya justru sarat penyimpangan dan manipulasi, sehingga proyek tersebut mangkrak dan tak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat.
Sebelumnya Kejati Riau telah menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Audit menyatakan dugaan korupsi pada proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.**Red/999
BACA JUGA :

Kapolsek Tapung Raya, Kompol Bambang Dewanto, Bantah Di Wilayahnya Ada Arena Judi Tembak Ikan

Ada Apa Dengan Kapolres Kampar, Arena Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Wilayah Hukumnya

Terkait THM Berkedok Salon Neeta, LPAI Kabupaten Asahan Angkat Bicara

Ada Apa, Pemilik THM Berkedok Salon Neeta Yang Diduga Istri Siri Oknum Polisi Minta Pemberitaan Dihentikan, Ter...

Gawat, Wartawan SKN di Tawarin Rp.300 Ribu Untuk Menghentikan Pemberitaan THM Berkedok Salon di Kisaran




