Mei 30, 2026
Beranda » Sidang Tindak Pidana Umum Dilakukan Secara During, Begini Sidangnya

Sidang Tindak Pidana Umum Dilakukan Secara During, Begini Sidangnya

Sidang Tindak Pidana Umum Dilakukan Secara During, Begini Sidangnya.

Foto : Ilustrasi Kondisi Sidang Secara During Yang Dilakukan Di PN Oku Selatan

Sorot Kasus News – Oku Selatan : Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan jalani sidang perkara tindak pidana melalui during ( ZOOM), dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batu Raja dan Lapas Kelas IIB Muaradua. (24/09/2025)

Berdasarkan informasi yang di kutip, ada 17 kasus tindak pidana diantaranya, 5 perkara kasus narkotika, 4 kasus pencurian, 2 kasus pembunuhan, 1 kasus kepemilikan senjata api, 3 kasus perlindungan anak,  1 kasus penganiayaan, dan 1 kasus perkara penggelapan.

Baca Juga :  Pengemudi OJOL Jadi Korban Pengeroyokan Di Bandar Lampung, Polisi Terbitkan Laporan Resmi

Persidangan di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, Yuli Artha Pujayotama, S.H. didampingi oleh Anggota I M. Fahri Ikhsan, S.H., M.H., dan Anggota II Dwi Bintang Satrio, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Ariansyah, SH

Sementara Jak Penuntut Umum (JPU) M. Ariansyah, S.H. M.H., Achmad Rismadhani Kurniawan, S.H., Darmilianti Permata, SH., Aditya Su’ud dan Robby Yustisio, S.H.

Dalam agenda persidangan secara during, suasana terlihat kondusif dan berjalan lancar.**Skn/Irfan

Bagikan Ke :