Pemko Pekanbaru Buka Seleksi Lurah Dan Camat Secara Transparan, Benar Kah ?
Foto : Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Dengan terbitnya surat pengumuman No.04/PANSEL-JAB/IX/2025 tentang seleksi jabatan camat dan lurah di lingkungan Pemko Pekanbaru tahun 2025, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho membuka seleksi terbuka untuk jabatan Lurah dan Camat.
Dikatakan Agung, hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menduduki jabatan strategis dilingkungan Pemko Pekanbaru.
Selain itu, dirinya beralasan karena masih baru memimpin menjadi Wali Kota Pekanbaru, sehingga belum sepenuhnya mengenal karakter dan kinerja para pejabat eselon III dan IV yang berpotensi menduduki jabatan tersebut.
“Seleksi ini bukan hanya sekadar formalitas, Tujuannya untuk mencari pemimpin wilayah yang benar-benar mampu bekerja dengan integritas yang tinggi dalam melayani masyarakat” Tegasnya
Agung juga menambahkan, jabatan camat dan lurah tidak hanya dituntut untuk memiliki kemampuan administrasi, tetapi juga harus mampu mengorganisasi wilayah, dan dapat menjadi pelayan masyarakat, dengan integritas yang tinggi.

Terkait adanya usulan nama nama calon yang disampaikan sebelumnya, Agung dengan tegas menolak usulan nama nama tersebut, karena dianggapnya hal tersebut merupakan adanya praktik kedekatan, hubungan emosional, dan praktik kepentingan dalam penentuan jabatan.
“Jabatan Lurah dan Camat bukanlah jabatan untuk penguasa di suatu wilayah, tetapi pejabat yang mampu menjadi pengayom masyarakat” Ucapnya.
Selain meningkatkan kualitas birokrasi, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik di tingkat Kelurahan dan Kecamatan, Karena menurutnya Lurah dan Camat adalah pejabat yang paling dekat dengan Masyarakat.
Agung berharap pejabat hasil seleksi mampu mengaktifkan kembali kegiatan kemasyarakatan, mulai dari poskamling, posyandu, LPM, RT/RW, hingga kegiatan pengajian dan olahraga rakyat.**Red/Skn

