Juli 8, 2026

Pemegang Hak Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Adalah Pemko Tanjung Balai, Begini Kata Kabid Aset BPKPD Nya

Pemegang Hak Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Adalah Pemko Tanjung Balai, Begini Kata Kabid Aset BPKPD Nya

Sorot Kasus News – Tanjung Balai : Pasca dibatalkannya kesepakatan bersama ( Red – Memorandum of Understanding ) antara Pemerintah Kota ( Pemko ) Tanjung Balai dan Kesultanan Negeri Asahan yang sebelumnya di tandatangani pada 18 Desember 2025.

Pemko Tanjung Balai menegaskan bahwa status kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah secara hukum berada di bawah Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Hal itu dikatakan berdasarkan Seritifikat Hak Pakai Nomor 159 yang diterbitkan oleh BPN Tanjungbalai, tertanggal 23 Maret Tahun 1992.

Baca Juga :  Tim Div Propam Mabes Polri Periksa Senjata Personel Polisi Polres Tanjung Balai, Ada Apa ?

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Hukum Setdakot Tanjung Balai, Herman Gultom didampingi Kabid Aset BPKPD Pemko Tanjung Balai, dalam siaran resminya di ruang command center Dinas Kominfo Kota Tanjung Balai, pada Selasa.(29/6/2026).

Herman menyebutkan, dalam naskah MoU antara pihak Kesultanan Asahan dan Pemko Tanjung Balai terdapat kekeliruan perumusan kepemilikan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, dimana kepemilikan lapangan tersebut adalah milik Pemko Tanjungbalai.

“Atas dasar sertifikat hak pakai nomor 159 itulah pemegang hak atas Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, adalah Pemko Tanjung Balai, Sehingga Pemko Tanjung Balai membatalkan kesepakatan bersama tersebut,” Ucap Herman.

Ia juga mengatakan, hal itu telah di sampaikan melalui surat pemberitahuan tertulis melalui surat Wali Kota Tanjungbalai Nomor 180/10902, tentang pembatalan kesepakatan bersama, bertanggal 25 Juni 2026.

Selain itu, ia juga mengatakan, mengenai Hak pakai tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta diperjelas di dalam Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.**Skn/Samahato Buulolo

Bagikan Ke :