Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Tata Ruang Diduga Illegal, Pengusaha CV. Wika Tirta Kisaran Langgar Peraturan

Foto : Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daerah Kabupaten Asahan.
Sorot Kasus News – Asahan : Pemanfaatan sumber daya air dan tata ruang diduga secara illegal, pengusaha CV. WT diduga tidak membayar pajak daerah dan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023.
Pengusaha CV. WT yang beralama di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Kota Kisaran Barat, memiliki usaha pemanfaatan sumber daya air di Dusun VIII, Desa Parapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Asahan, diduga tanpa izin serta melakukan pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Asahan, Hiskia Lipiga Tarigan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum’at (23/5/2025), mengaku bahwa CV. WT sampai saat ini belum terdata dan terdaftar, ungkap mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Buntu Pane yang menjabat 5 tahun itu.
“Setelah kita lakukan pengecekan data, CV. WT yang berusaha dibidang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air ini memang belum terdata dan terdaftar. Dalam waktu dekat, kita akan turun ke lokasi melakukan pengecekkan,” terang Lipiga Tarigan.
Dia menjelaskan, bahwa Pajak Air Tanah (PAT) berdasarkan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Asahan jelas diatur dan pembayaran PAT nya pun dibayar perbulan. Sementara untuk pembayaran Pajak Air Permukaan (APU), itu adalah kewenangan Bapenda Provinsi Sumatera Utara, tuturnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D) Bapenda Kabupaten Asahan, Heriani Sihombing yang dicoba dikonfirmasi lewat staf nya setelah dilakukan pengecekan data belum pernah melakukan penagihan terkait retribusi pajak air tanah milik pengusaha CV. Wiki Tirta, ucapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui surat Nomor : B/1873/V/RES.7.4/2025/Ditreskrimsus tanggal 19 Mei 2025 melayangkan surat kepada saudara Jukim warga Kabupaten Asahan untuk dimintai keterangannya terkait bisnis air minum yang dikelola selama ini. Kamis (22/5/2025) kemarin, Jukim dipanggil Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemanfaatan sumber daya air tanpa izin serta pelanggaran rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” ucap sumber.
Penyelidikan dilakukan oleh Subdit IV/ Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/19/V/2025/Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 6 Mei 2025.
Diketahui juga CV. WT diduga melakukan pemanfaatan sumber daya air tanpa perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 70 huruf d jo Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, perusahaan diduga melakukan tindak pidana tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 jo Pasal 61 huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Camat Buntu Pane, Moh Ibnu Afandi, S.STP, yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya, Kamis (22/5/2025) membenarkan adanya usaha pemanfaatan sumber daya air di wilayahnya. Setelah kita kordinasi dengan Kepala Desa Prapat Janji, untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya ada membayar hanya saja besaran PBB nya pihak desa yang lebih mengetahuinya, ujarnya.
Saat ditanya apakah ada izin pengelolaan pemanfaatan sumber daya air CV. WT ini sejak mereka beroperasi, Camat Buntu Pane inipun belum bisa memastikan apakah CV. WT memliki izin atau tidak.
“Kalau untuk izin usaha mereka kita belum bisa pastikan apakah ada atau tidak” terang Camat.**Red/Zn