April 18, 2026
Beranda » Lsm Gmbi Wilter Aceh Surati Kementrian Lingkungan Hidup Meminta Penjelasan Terkait Putusan PK Yang Di Menangkan 2018 Silam

Lsm Gmbi Wilter Aceh Surati Kementrian Lingkungan Hidup Meminta Penjelasan Terkait Putusan PK Yang Di Menangkan 2018 Silam

Lsm Gmbi Wilter Aceh Surati Kementrian Lingkungan Hidup Meminta Penjelasan Terkait Putusan PK Yang Di Menangkan 2018 Silam

Foto : Ketua LSM GMBI Wilter Aceh Zulfikar ZA

Sorot Kasus News – Aceh : Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ) Wilter Aceh Zulfikar ZA datangi kantor kementrian lingkungan hidup atau Badan pengendalian lingkungan hidup. (21/11/2025)

Zulfikar ZA datang dengan membawa surat permohonan penjelasan tentang eksekusi Putusan yang di menangkan oleh kementrian lingkungan hidup melawan PT Surya Panen Subur pada 2018 yang lalu.

Baca Juga :  Proyek Pos Jaga Perlintasan Rel KA Ini Diduga Dikerjakan Tanpa Konsultan, Kok Bisa ?

Kepada wartawan Zulfikar mengatakan, sebagai lembaga yang menjalankan fungsi nya dalam melakukan sosial control meminta kementrian lingkungan hidup untuk memberikan penjelasan Terkait perkara yang di menangkan nya pada tahun 2018.

Menurut nya, PT Surya Panen Subur diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan harus membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada penggugat melalui kas negara sebesar  Rp. 136 miliar.

Ia Juga menambah kan, mengenai Putusan PK 2018 yang silam, menghukum PT Surya Panen Subur untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1200 Hektar dengan biaya sebesar Rp 136 miliar untuk biaya pemulihan, sehingga lahan tersebut dapat di fungsikan kembali sebagai mana mestinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Maka dari itu kami lsm Gmbi Aceh menyurati kementrian lingkungan hidup untuk meminta penjelasan agar nanti nya akan ada keterangan kepada publik apakah PT Surya Panen Subur  telah memenuhi semua hasil Putusan PK 2018 silam”,Tegas Zulfikar.**Skn/Tousi

Bagikan Ke :