Juni 25, 2025

Konflik Sosial Antara Warga Dengan Yayasan, Lurah Tebing Kisaran Tak Hadiri RDP Komisi C, Ada Apa ?

Konflik Sosial Antara Warga Dengan Yayasan, Lurah Tebing Kisaran Tak Hadiri RDP Komisi C, Ada Apa ?

Foto : Saat Di Gelar Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD Asahan

Sorot Kasus News – Asahan : Konflik Sosial antara warga Jalan Setia Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat dengan pihak Yayasan Maetreyawira di tengahi oleh Komisi C DPRD Kabupaten Asahan.

Pasalnya, pihak Yayasan Maetreyawira mendirikan bengunan tembok setinggi 14,15 Meter, sehingga menutup akses Jalan yang biasa dilalui oleh warga Jalan Setia Kelurahan Tebing Kisaran, sehingga dilakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) oleh Komisi C DPRD Kabupaten Asahan.

Hadir dalam RDP DPRD Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Rosmansyah STP, Sekretaris Inspektorat, Rahman, perwakilan Dinas PUTR Ashaan, perwakilan BKAD Asahan, perwakilan Dinas Pendidikan Asahan, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong, Camat Kota Kisaran Barat, Rahmad Aris Munandar, S.STP, Kepala Lingkungan (Kepling) V, Abu, Penasehat Hukum warga Gang Setia, Zulkifli, SH, Dian Marwah, SH, dan beberapa tokoh masyarakat.

Selain itu RDP juga di hadiri oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Asahan, Kiki Khomeni (Fraksi PDI-P), Zahar Ginting, (Fraksi Nasdem), Dodi Sayendra (Fraksi Golkar) dan Satria Bhakti Sihombing (Fraksi Demokrat).

Namun yang di sayang kan, Lurah Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan Alimudin Tuah Marpaung tak hadir dalam rapat terkait permasalahan warganya dengan pihak Yayasan Maetreyawira.

Dari informasi yang di himpun dilapangan, hasil keputusan RDP, Wakil Ketua DPRD Asahan Rosmansyah STP, yang memimpin rapat merekomendasikan agar pihak Pemerintah mengembalikan fungsi Jalan Setia seperti fungsinya sebagai akses jalan yang bisa dilalui oleh warga.

Tidak hanya itu, Rosmasnyah juga dengan tegas akses Jalan Setia adalah tanah milik negara yang di fungsikan untuk akses jalan warga Jalan Setia dan sekitarnya.

“Akses Jalan Setia yang di tembok oleh pihak Yayasan Maetreyawira beridiri diatas tanah negara, dan harus dikembalikan fungsinya” Tegas Rosmansyah

Selain jalan milik negara, terkuak bahwa bangunan tembok setinggi 4,15 meter dengan panjang 50 meter tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung, sehingga adanya kebocoran Pendapatan Asli Darah ( PAD ) dari sektor retribusi bangunan.

“Dalam Perda Kabupaten Asahan sudah tertuang, bangunan tanpa izin PBG wajib di bongkar, karena telah menyalahi peraturan yang ada” Ucapnya Rosmansyah.

Terkait ketidak hadiran Lurah Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat yang tak menghadiri Rapat Dengar Pendapat terkait persoalan warga nya menjadi sorotan publik.

Bupati Kabupaten Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, diminta evaluasi kembali kinerja Lurah Kelurahan Tebing Kisaran Alimudin Tuah Marpaung yang di anggap tidak mengutamakan warganya dalam menyikapi persoalan yang tengah terjadi.

Hal ini dapat dibuktikan dengan ketidak hadiran dirinya dalam RDP Komisi C DPRD Kabupaten Asahan terkait adanya konflik sosial antara warga dengan pihak Yayasan Maetreyawira.

Sampai berita ini di lansir, Lurah Kelurahan Tebing Kisaran belum memberikan alasannnya kepada publik kenapa tidak dapat hadir dalam RDP Komisi C DPRD Kabupaten Asahan. **Red/Zn

Bagikan Ke :