April 20, 2026
Beranda » Kebocoran PAD Salah Satu Penyebabnya Adalah Parkir Liar, Kok Bisa ?

Kebocoran PAD Salah Satu Penyebabnya Adalah Parkir Liar, Kok Bisa ?

Kebocoran PAD Salah Satu Penyebabnya Adalah Parkir Liar, Kok Bisa ?

Foto : Kondisi Parkir Disekitar Jalan Sudirman Kota Pekanbaru

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menetapkan target Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari sektor retribusi parkir tahun 2025 sebsar Rp. 17.2 miliar, yang mulai diberlaku pada bulan Februari yang lalu.

Pemberlakuan penetapan target di ikuti dengan penyesuaian tarif parkir, dari Rp. 2000 turun menjadi Rp.1000 untuk sepeda motor, dan Rp. 3000 menjadi Rp. 2000 untuk mobil.


Baca Juga : Pejabat Eselon Pemprov Riau Kena OTT, KPK Jawab Begini


Berdasarkan data yang di himpun, sampai bulan Agustus 2025 total retribusi parkir yang di dapat baru mencapai sekitar Rp. 6,8 miliar, sehingga berdampak pada penurunan potensi pendapatan.

Plt Kepala UPT Perpakiran Dishub Kota Pekanbaru, Rafit Dwi Putra mengatakan, tidak tercapainya target retribusi parkir disebabkan banyak parkir liar di sejumlah titik di Kota Pekanbaru.

Menurutnya, keberadaan parkir liar adalah penyebab utama yang menyebabkan kebocoran pada PAD dari retribusi parkir, selain itu parkir liar juga sebagai penyebab kemacetan.

“Penyebab utamanya adalah parkir liar, selain penyebab kemacetan” Sebutnya.

Rafit menjelaskan, alasannya karena keberadaan parkir liar yang menyebabkan tidak tercapainya target yang telah ditetapkan sebesar Rp.17,2 miliar.

“Juru parkir liar menarik uang tidak memberikan karcis parkir resmi, sehingga uang yang di kutip tidak masuk ke kas daerah, malinkan ke sekelompok orang tertentu maupun pribadi” Sebutnya.

Di tegaskannya, dalam sisa waktu 4 bulan lagi, sampai akhir Desember 2025, Dishub Kota Pekanbaru akan melakukan kerja ekstra untuk mengejar sisa target sebesar Rp. 10 miliar lagi.

“Masih ada sisa 4 bulan lagi, kami akan kerja ekstra untuk mencapai target Rp. 10 miliar lagi” Tegasnya.

Ditambahkannya, pihak nya ( Red – Dishub ) akan memperketat pengawasan dilapangan, menertibkan keberadaan parkir liar, dan melakukan pendataan ulang.**Red/999

Baca Juga :  Kejatisu Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pembangunan Dan Perbaikan Jalan Di Kabupaten Batubara
Bagikan Ke :