Hasil RDP Komisi C DPRD Kab Asahan, Tembok Yayasan Tak Berizin, Dibongkar Kah ?

Foto Ilustrasi Pembongkaran Tembok Tak Mengantongi Izin PBG
Sorot Kasus News – Asahan : Terkait perselisihan antara warga dengan pihak Yayasan Maetreyawira, Komisi C DPRD Kabupaten Asahan adakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) beberapa waktu yang lalu. (19/5)
Wakil ketua DPRD Kabupaten Asahan Rosmansyah STP, meminta pihak Pemerintah untuk mengembalikan fungsi akses jalan Setia Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Hal ini disampaikannya di dalam rapat Komisi C DPRD Kabupaten Asahan yang di hadiri oleh Sekretaris Inspektorat, Rahman, perwakilan Dinas PUTR Ashaan, perwakilan BKAD Asahan, perwakilan Dinas Pendidikan Asahan, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong, Camat Kota Kisaran Barat, Rahmad Aris Munandar, S.STP, Kepala Lingkungan (Kepling) V, Abu, Penasehat Hukum warga Gang Setia, Zulkifli, SH, Dian Marwah, SH, dan beberapa tokoh masyarakat.
“Dalam Perda Kabupaten Asahan sudah tertuang, bangunan tanpa izin PBG wajib di bongkar, karena telah menyalahi peraturan yang ada” Ucapnya Rosmansyah.
Diketahui sebelumnya, pihak Yayasan Maetreyawira mendirikan tembok setinggi 4,15 meter dan menutup akses jalan Setia Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, yang biasa dilalui oleh warga.
Berdasarkan hasil data yang ada, bangunan tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dari Dinas PUTR Kabupaten Asahan.
Selain tidak mengantongi izin PBG, Rosmansyah juga mengatakan akses Jalan Setia adalah tanah milik Negara dan harus segera dikembalikan Fungsinya.
“Akses Jalan Setia yang di tembok oleh pihak yayaysan beridiri diatas tanah negara, dan harus dikembalikan fungsinya” Tegas Rosmansyah
Bupati Kabupaten Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar diminta evaluasi kembali kinerja Kepala Dinas PUTR Agus Jaka Putra Ginting, karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga menimbulkan konflik sosial antara warga dengan pihak Yayasan Maetreyawira.
Sampai berita ini di lansir, Kepala Dinas PUTR belum dapat dihubungi, terkait kapan akan dilakukan eksekusi pembongkaran tembok penutup akses Jalan Setia yang tidak mengantongi izin PBG.**Red/Zn