Juli 8, 2026

Gawat Puskesmas Rawat Inap Di Asahan Diduga Tak Miliki Penampungan Limbah B3 Permanen, Berikut Ini Jumlahnya

Gawat Puskesmas Rawat Inap Di Asahan Diduga Tak Miliki Penampungan Limbah B3 Permanen, Berikut Ini Jumlahnya

Foto : Komisi D DPRD Asahan saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah puskesmas Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Kecamatan Kota Kisaran Barat

Sorot Kasus News – Asahan : Sejumlah Puskesmas rawat inap di Kabupaten Asahan diduga tak memiliki penampungan limbah bahan, berbahaya dan beracun (B3) permanen.

Akibat dari lalainya dalam pengawasan sehingga terjadi pelanggaran hukum, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Asahan dan DPRD Asahan terancam gugatan lewat citizen lawsuit.

Yang dimaksud citizen lawsuit atau actio popularis dalam bahasa latin adalah mekanisme hukum  dimana warga negara menggugat penyelenggara negara ( Red – Pemerintah ) atas kelalaian negara demi kepentingan umum dalam memenuhi hak-hak kepentingan publik.

Baca Juga :  Inspektorat Kab. Asahan Diminta Segera Limpahkan Kasus TGR 21 Paket Proyek Dinkes Asahan Ke APH

Menyoroti hal ini, Muhammad Hudian Ambril, salah satu masyarakat Kabupaten Asahan menjelaskan, Karakteristik utama citizen lawsuit adalah pihak tergugat (Red – Tersangka Kelalaian ) adalah lembaga atau penyelenggara negara seperti Presiden, Kementerian, Legislatif dan atau Kepala Daerah yang lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya.

“Akibatnya, Pemkan Asahan dan DPRD Asahan terancam gugatan citizen lawsuit” Sebutnya.

Dia juga menyebutkan bahwa Komisi D DPRD Asahan yang melakukan sidak di sejumlah puskesmas di Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Barat ini dianggap “Dungu” ibarat meludah keatas kena muka sendri.

Padahal, point penting dan fungsi DPRD Asahan adalah sebagai pengesah anggaran APBD, Pertanyaannya, kenapa dan mengapa anggaran pembangunan limbah B3 di setiap Puskesmas tidak diusulkan.

Bahkan dengan tegas ia mengatakan, hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Warga Negara Indonesia adalah untuk mengajukan gugatan atas kelalaian yang melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pemkab Asahan yang dalam hal ini adalah Bupati Asahan sebagai tergugat satu (I) dan tergugat dua (II) adalah legislatif yaitu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan sebagai pengesahan usulan anggaran di daerah.

Sementara tergugat tiga (III) adalah Kepala Dinas Kesehatan, tergugat empat (IV) Gubernur Sumatera Utara, tergugat lima (V) Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, tergugat enam (VI) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, tergugat tujuh (VII) Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tergugat  delapan (VIII) Ketua DPR RI dan tergugat sembilan (IX) Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, Pemerintah diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) atas amanat UU Nomor 32 Tahun 2009. Selain gugatan,

Ia menyebutkan, Kepala Dinkes Asahan juga terancam dapat di pidana karena menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat penampungan limbah B3 di 30 puskesmas dan 116 puskesmas pembantu di Kabupaten Asahan yang masih belum memadai.

Sebelumnya, dugaan praktik perbuatan melawan hukum ini dalam pengelolaan limbah B3 Pukesmas tanpa izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan tanpa izin bangunan, merupakan bukti kelalaian pemerintah, dan ini terungkap saat Komisi D DPRD Asahan mengelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah puskesmas atas lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Selain tidak memiliki izin tempat penyimpanan sementara (TPS) dan tidak memiliki sarana bangunan TPS limbah B3 serta tidak miliki izin bangunan.

Sidak yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Asahan, Joko Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrat bersama Komisi D didampingi pejabat Dinkes Asahan dan pejabat Dinas Lingkungan Hidup, tidak ditemukan bangunan TPS limbah B3 medis di Puskesmas Mutiara, Puskesmas Gambir Baru dan Puskesmas Sidodadi.

Berdasarkan informasi yang di kutip dilapangan, menurut keterangan Kepala Puskesmas ( Kapus ), rencananya TPS Limbah B3 Medis akan dibangun menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Kami belum ada bangunan khusus TPS limbah B3 dan rencananya akan dibangun pakai anggaran BLUD dalam waktu dekat ini, disini nanti dibangun TPS nya,” Ucap Kapus sembari menunjukan lokasi TPS limbah B3.

Menurut Joko Panjaitan, fakta yang mengejutkan ini menjadi bukti nyata adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Duh selama ini enggak ada bangunan TPS limbah B3, bahaya sekali ini, Kami akan jadwalkan ulang RDP dan nanti Kapus harus ikut hadir ya, karena yang kita temukan ini pelanggaran hukum”, Tegas Joko.

Sementara itu, Ketua LSM GPM Asahan,  Alun Pandiangan mengatakan tindakan pengelolaan limbah B3 puskesmas jauh dari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan patut dicurigai pengangkutan limbah yang sudah dianggarkan, ia menduga adanya vendor fiktif sebagai pihak ketiga.

“Kalau dilihat dari aturan, pengelolaan limbah ini sudah tidak sesuai S.O.P, Jangan – jangan perusahaan pihak ketiga sebagai pengangkut limbahnya disinyalir fiktif,” ujar aktivis ini.

Tindakan oknum pejabat Dinkes dan Puskesmas ini merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana karena kelalaian dalam bertugas sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Pihaknya meminta agar Polda Sumut dapat segera turun tangan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan secara intensif, pinta Alun.

“Kami minta Polda Sumut turun menangani perkara ini dan menetapkan siapa-siapa saja pejabat dinkes dan pejabat puskesmas di Asahan ini diduga ikut terlibat lalai dalam menjalankan amanah Undang-Undang yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” Tambahnya.

Dia juga menyampaikan bahwa kasus limbah B3 ini bukan hanya diungkap dari tingkat pidananya saja, akan tetapi pidana korupsinya juga harus dapat segera diungkap.

Di Tempat terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Fahrizal Pohan saat dikonfirmasi wartawan mengaku ada 12  puskesmas rawat inap, 18 puskesmas rawat jalan dan 116 pukesmas pembantu (Pustu), Dia juga menyebutkan nama pihak ketiga sebagai pengangkut limbah B3 adalah PT. Sumatera Deli Lestari Indah Medan.

“Ya memang pengangkutan dan penghancuran limbah B3 puskesmas ini dua tahun sekali dilakukan. Saat ini, limbah B3 lagi pengangkutan sesuai jadwal dan semua puskesmas memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) untuk limbah medis B3,” ujarnya, Kamis (2/7/2026) lewat selulernya di Kisaran.

Berdasarkan aturan pemusnahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Indonesia diatur ketat oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.Proses pemusnahan limbah B3 tunduk pada regulasi.

Tahapan pengolahan dan pemusnahan wajib dilakukan melalui metode termal (pembakaran menggunakan insinerator bersuhu tinggi) atau metode lain sesuai standar KLHK. Limbah sisa pemusnahan kemudian ditimbun di fasilitas khusus penimbunan akhir.

Perusahaan atau fasilitas yang memusnahkan limbah B3 wajib memiliki perizinan berusaha terkait pengelolaan limbah dari instansi yang berwenang yaitu KLHK atau Dinas Lingkungan Hidup.

Jika tidak memiliki fasilitas pengolahan sendiri, maka pengangkutan dan pemusnahan wajib diserahkan kepada perusahaan jasa pengelola limbah B3 yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

Limbah medis (Fasyankes). Sementara untuk fasilitas kesehatan seperti klinik atau rumah sakit, tata cara pemusnahan merujuk pada regulasi khusus dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian LHK.**Red/Zulham

Bagikan Ke :