Oktober 25, 2026

Gawat, Ada Dugaan Di Lapas Kelas II B Tanjung Balai Jual Beli Fasilitas Untuk Narapidana, Oknum Petugas Disinyalir Terlibat

Gawat, Ada Dugaan Di Lapas Kelas II B Tanjung Balai Jual Beli Fasilitas Untuk Narapidana, Oknum Petugas Disinyalir Terlibat

Foto Ilustrasi

Sorot Kasus News – Tanjung Balai : Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Tanjung Balai kini menjadi sorotan publik akibat adanya isu praktik jual beli kamar dan penyediaan fasilitas istimewa bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melibatkan oknum petugas.

Berdasarkan sumber informasi yang diterima wartawan baru baru ini dilapangan, salah satu warga binaan berinisial AP diduga telah membayar sewa atau hak penggunaan kamar di Blok A nomor 27 melalui seorang pegawai lapas berinisial RA.

Dikatakan sumber informasi, pada saat itu terjadi penertiban dilingkungan Blok A, dan saat itu AP yang sudah membayar sejumlah uang kepada petugas di pindahkan ke blok lain, hingga akhirnya AP mengeluh dan mengadukan nasibnya kepada keluarganya saat berkunjung.


Baca Juga : Isu Pungli Di Lapas Kelas I Medan Beredar, Begini Tanggapan Kalapas Nya


Dalam keluhannya, AP menceritakan oknum lapas berinisial RA menjanjikan kepada AP untuk memberikan sejumlah fasilitas dengan syarat harus memberikan sejumlah uang, namun kesepakatan nominal uang yang diminta oleh RA telah dipenuhi oleh AP, namun hingga kini RA tidak juga menepati janjinya, malah ironisnya AP di tempatkan di blok lain.

“Sudah seminggu berlalu, gak juga si RA nepati janjinya ( Red – Memberikan Fasilitas Kamar ) dan AP pun masih berada di blok pengasingan, saat keluarga AP mempertanyakan hal tersebut kepada RA, saya dengar mereka terdengar bertengkar kecil terkait janji dan kesepatakan RA terhadap AP” sebut sumber yang kepada awak media setelah mendengar keluhan dari keluarga AP

Informasi yang diterima, tempat pengasingan tersebut diduga menampung beberapa WBP yang dinilai terkait masalah disiplin atau pidana.

Namun, salah satu warga binaan justru tetap menempati kamar di Blok A setelah penertiban berlangsung. Warga binaan ini juga diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu oknum petugas Lapas Kelas II B Tanjung Balai.

Sumber menambahkan, pihak keluarga AP inipun mempertanyakan dan meminta kejelasan langsung kepada Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Tanjung Balai. Apa yang sebenarnya terjadi di dalam Lapas Kelas II B Tanjung Balai ini. Apakah benar ada praktik jual beli kamar dan perlakuan tidak sama antar sesama warga binaan di lapas itu.

Praktik jual beli kamar atau pemberian perlakuan istimewa terhadap warga binaan ini melanggar prinsip kesetaraan dan aturan pelaksanaan pemasyarakatan. Hal ini dapat dikenakan sanksi disiplin maupun pidana bagi petugas yang terlibat. Masyarakat berharap pihak berwenang segera menelusuri fakta di lapangan dan mengambil langkah tegas demi memulihkan kepercayaan publik.

Untuk memastikan apakah benar informasi yang tengah disorot masyarakat itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Tanjung Balai, Refin Tua Simanullang yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya, Jum’at (9/10/2026), secara tegas membantahnya. Tidak benar informasi itu, katanya.

“Tidak benar informasi itu ya bang. Selanjutnya bisa abang hubungi KPLP atau Ketua Humas,” sarannya seraya mengirimkan nomor WhatsApp/Ponsel KPLP dan Humas.**Red/Zulham

Bagikan Ke :