Area Publik Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru Mengapa Diskat, Begini Alasannya
Foto : Ilustrasi Deka Humas Pengadiln Negeri Kelas IA Pekanbaru

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Adanya penyekatan di beberapa ruang di kawasan area publik Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjadi pertanyaan publik.
Kepala Pengadilan Negeri Pekanbaru Arief Budiono melalui bidang humas, Delta saat di konfirmasi wartawan mengtakan, penyekatan di beberapa areal publik dilakukan berdasarkan amanah dan perintah dari Mahkama Agung dengan nomor surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung nomor 475/Sek/SK/VII/2019. Tentang manajemen resiko.
Di Uraikan Delta, dengan adanya penyekatan di beberapa area di PN Pekanbaru untuk mengantisipasi terjadinya hal hal negatif yang akan terjadi dan kecurigaan yang akan timbul nantinya dikalangan publik.
“Ini dilakukan berdasarkan keputusan Mahkama Agung tentang manajemen resiko, dan menghindari kecurigan publik yang tentunya nanti akan muncul fitnah” Urainya.(03/02/2025)
Saat disinggung mengenai resiko dan fitnah yang akan terjadi, Delta mengatakan, dengan adanya penyekatan di beberapa ruang tersebut sehingga para Hakim yang akan mengadili suatu perkara tidak dapat bertemu atau bersentuhan langsung dengan keluarga terdakwa.

“Dengan adanya penyekatan ini, ada jalur khusus Hakim menuju ke ruang persidangan, tentunya dengan hal ini tidak akan timbul kecurigaan dan fitnah, kenapa Hakim bisa berdampingan langsung dengan keluarga terdakwa, itu nantinya bakal menjadi pertanyaan kan, makanya kita lakukan penyekatan” Sebutnya.
Terkait resiko lainnya, Delta juga mengatakan, dengan adanya jalur khusus atau penyekatan, kecil kemungkinan Hakim yang akan menangani suatu perkara mendapat intimidasi atau tekanan dari keluarga terdakwa.
“Seandainya, ada yang tidak terima dengan keputusan Hakim di persidangan, bisa saja kan keselamatan Hakim terancam, atau terjadi intimidasi yang dilakukan oleh keluarga terdakwa,maka harus ada jalur pemisah, makanya kita sekat” Tambahnya.
Delta juga mengakui, kekurangan yang terjadi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, kenapa harus terjadi penyekatan tidak seperti pada di beberapa Pengadilan Negeri lainnya di kota besar di Indonesia.
“Jujur saja, kenapa di Pengadilan Negeri lain tidak disekat, mungkin karena fasilitas gedung pengadilannya yang sudah memadai, disini hanya ini yang mampu kami lakukan ( Red – Penyekatan ), karena keterbatasan anggaran untuk merenovasi gedung” Akunya.
Delta juga meminta kepada masyarakat Pekanbaru, jika kurang puas dalam pelayanannya dapat segera menginformasikan kepada pihak nya, agar tidak terjadi fitnah dan kabar miring di tengah masyarakat.**Red/999

