Juni 25, 2025

Kasus Penipuan Rp. 2,1 Miliar, Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Jadi Tersangka

Kasus Penipuan Rp. 2,1 Miliar, Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Jadi Tersangka

Foto : Arnaldo Eka Putra Tersangka Penipuan Proyek RSD Madani Pekanbaru

Terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti Km 2, Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah ( RSD) Madani Arnaldo Eka Putra dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus penipuan.

Harimantua Dibata Siregar membuat laporan STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru terhadap pelapor menyebutkan telah dirugikan Rp2,1 miliar, melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bary Juana Putra, dikonfirmasi mengatakan Arnaldo dijebloskan ke penjara setelah diperiksa oleh penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Pekanbaru.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, yang sebelum nya 2 pekan yang lalu sudah dilakukan gelar perkara, dan sekarang ini Arnaldo sudah kita tetapkan jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan” Ungkap Kompol Bary.

Kompol Bary melanjutkan, bahwa pihak nya dalam proses lidik mengungkapkan pihaknya telah meminta beberapa keterangan dari 10 saksi dan mengantongi alat bukti kuat tentang adanya tindak pidana penipuan

“Dari hasil proses lidik, ada 10 saksi yang sudah kami mintai keterangan nya dan bukti bukti kuat tentang adanya tindak pidana” Sambung Bary

Untuk proses hukum lanjut, sebelumnya Polresta Pekanbaru telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 25 Maret 2025 lalu. **Red/Skn

Bagikan Ke :