Kepala Desa Suka Makmur Deli Tua Akan Dilaporkan ke Ombudsman Sumut
Foto Ilustrasi
Sorot Kasus News – Deli Serdang: Dugaan penyimpangan dalam penyaluran program bantuan pangan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terus menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya dugaan ketidaktepatan dalam penyaluran program bantuan pangan yang bersumber dari anggaran APBN pemerintah pusat.
Sejumlah pihak mempertanyakan proses pendataan dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya apabila terdapat warga yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima sementara masyarakat yang membutuhkan justru diduga belum memperoleh bantuan.
Program bantuan pangan pemerintah pusat ini pada prinsipnya ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam pelaksanaan program tahun 2026, pemerintah menetapkan sasaran penerima berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan bantuan beras sebesar 10 kilogram per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk setiap bulan sesuai periode penyaluran.
Pada periode Juli–September 2026, penyaluran bahkan dapat dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh 30 kilogram beras.
Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi Sorot Kasus News di lapangan, ditemukan dugaan adanya penyaluran bantuan pangan di Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut, terutama menyangkut kesesuaian data penerima dengan kondisi faktual masyarakat di lapangan.
Sejumlah warga juga mempertanyakan transparansi proses pendataan serta mekanisme apabila terdapat perubahan kondisi ekonomi masyarakat yang sebelumnya telah tercatat sebagai penerima bantuan.
Kades Suka Makmur Disebut Belum Memberikan Penjelasan Memadai
Kepala Desa Suka Makmur, Syahriel, sebelumnya telah dikonfirmasi wartawan mengenai persoalan tersebut.
Namun, menurut keterangan yang diperoleh Sorot Kasus News, pihak kepala desa dinilai belum memberikan penjelasan secara memadai terkait sejumlah pertanyaan mengenai proses pendataan dan penyaluran bantuan pangan tersebut
Sorotan semakin mengemuka ketika fakta dilapangan ditemukan adanya sejumlah penerima bantuan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan ( Red – Desil 1-4 )
Sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah penerima bantuan tersebut sesuai dengan data dan kriteria yang berlaku serta apakah proses pendataan dan verifikasi telah dilakukan secara tepat.
Diduga Ada Potensi Maladministrasi
Sorotan terhadap proses penyaluran tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan maladministrasi.
Ombudsman RI menjelaskan bahwa maladministrasi antara lain dapat berupa penyimpangan prosedur, keberpihakan, dan konflik kepentingan, selain sejumlah bentuk lainnya.
Penyimpangan prosedur pada dasarnya berkaitan dengan tidak dipatuhinya prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Atas dasar itulah, Kepala desa Suka Makmur, Syahriel akan segera dilaporkan terkait persoalan ini, ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk segera dilakukan pemeriksaan terhadap proses pelayanan publik, termasuk kesesuaian data dan mekanisme penyaluran program bantuan pangan.
Salah seorang praktisi hukum di Kota Medan, Harles Sitorus, SH, saat dimintai komentarnya menilai pemerintah desa semestinya memberikan perhatian terhadap perubahan kondisi masyarakat dan memastikan data penerima bantuan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Kalau pak kadesnya tanggap dan respons benar-benar peduli terhadap warganya, ini mungkin tidak akan terjadi, dan penerimanya pasti tepat sasaran,” ujar Harles.
Menurut Harles, program bantuan pangan ini sebenarnya sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu karena dapat membantu mengurangi beban ekonomi keluarga.
“Program ini sebenarnya juga membantu pak kadesnya dalam membantu warganya yang kurang mampu, tapi mungkin pak kadesnya lagi membantu golongannya saja, sehingga tidak mau melakukan revisi data,” katanya sembari bercanda.
Harles juga meminta tim investigasi Sorot Kasus News untuk terus melakukan pemantauan di lapangan dan mengedepankan kontrol sosial berdasarkan data serta fakta.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan ketidaktepatan pelayanan publik maupun penyaluran bantuan, persoalan tersebut sebaiknya disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi agar tidak berkembang menjadi persepsi sepihak di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada dugaan maladministrasi, segera laporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia agar dapat dilakukan pemeriksaan berdasarkan data dan dokumen yang ada,” ujarnya.**Red/999
BACA JUGA :

Pt. Samakta Indo Mandiri Diduga Berikan Keterangan Palsu “Positif Narkoba” Untuk Memecat Karyawannya

Praktisi Hukum Soroti Biaya Visum RSUD HAMS Kisaran Untuk Proses Lidik Atas Kasus Korban Kekerasan Seksual, Min...

Ketum DPP IWO Indonesia Minta Penyidik Polresta Kerawang Harus Tetap Objektif dan Independen Terkait Penanganan...

Barcode Absensi 177 Desa Rp. 3,5 Juta Per Unit Diduga Mark-Up, Inspektorat dan Kejaksaan Turun Tangan Lakukan P...

Pemkab Dianggap Tutup Mata, Biaya Visum dan Medical Check-Up RSUD HAMS Kisaran Diduga Dijadikan Ajang Korupsi




