Pengelolaan Bantuan CSR Sebesar Rp 624 Juta di Dinkes Deli Serdang Diduga Tanpa Sepengetahuan BKAD
Foto : Ilustrasi Penerimaan Dana CSR
Sorot Kasus News – Deli Serdang : Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK – RI ) perwakilan Sumatera Utara pada tahun 2024 terdapat kesalahan mekanisme dalam pengelolaan program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan ( TJSLP ) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya dikabarkan, bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang telah menerima bantuan kewajiban Corporate Social Responsibility ( CSR ) dari salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 624,319,851,- di tahun 2024 dalam bentuk uang tunai.
Namun didapati pihak Dinas Kesehatan ( Dinkes ) tidak memiliki mekanisme pengelolaan dan penatausahaan hibah uang dan barang dari program TJSLP tersebut.
Baca Juga : Pengelolaan Penerimaan Dana CSR oleh 5 OPD di Pemkab Deli Serdang Senilai Rp 1,5 M Tahun 2024 Dipertanyakan
Padahal menurut aturan yang tertuang dalam SK Bupati nomor 381 tahun 2024, seharusnya Dinkes Deli Serdang harus melakukan pemetaan dan identifitkasi terhadap peran, kebutuhan, dan manfaat program TJSLP bagi masyarakat sebelum mengajukan permohonan CSR.
Berdasarkan informasi yang di dapat dilapangan, bahkan pihak Dinas Kesehatan diduga tidak melaporkannya kepada ketua tim fasilitasi dan Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah ( BKAD ) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah ( PPKD ) yang seharusnya dianggarkan dalam APBD yang tercatat sebagai aset Pemkab Deli Serdang.
Penerimaan program TJSLP tersebut diketahui melalui rekening tim TJSLP pada tanggal 30 Agustus 2024 sebesar Rp. Rp. 624,319,851,-
Dan dalam hal ini, dana TJSLP yang diterima pada tahun 2024 diduga tidak melalui mekanisme APBD dan APBD – P, sehingga tidak terakomodir kedalam penganggaran pendapatan hibah Laporan Realisasi Anggaran ( LRA )dalam belanja barang dan jasa maupun belanja modal.
Namun ironisnya, berdasarkan informasi yang di rangkum dilapangan, Kepala BKAD saat itu tidak mengetahui adanya pendapatan hibah uang dari program CSR yang diberikan oleh salah satu perusahaan BUMD kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, pembukaan rekening penerima program TJSLP diketahui tidak berdasarkan SK Bupati, melainkan berdasarkan surat dari ketua tim CSR Dinas Kesehatan kabupaten Deli Serdang kepada salah satu Bank milik pemerintah daerah pada tanggal 23 Agustus 2024.
Menanggapi hal ini, tim investigasi Sorot Kasus News belum dapat terhubung ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr. Tetti Rossanti Keliat, M.K.M, untuk mempertanyakan hal tersebut.
Sementara, salah satu praktisi hukum dan pegiat anti korupsi di Sumatera Utara Nico Domus menyayangkan sekali atas ketidaksesuaian mekanisme yang dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Deli Serdang.
Padahal menurutnya, semua ketentuan dan mekanisme dalam pengelolaan program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan ( TJSLP ) sudah tertuang di dalam SK Bupati nomor 381 tahun 2024.
“Saya selaku pengamat bahkan penggiat anti korupsi khususnya di Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan sekali jika itu benar terjadi, padahal mekanisme dan aturannya sudah jelas” sebutnya Nico yang diketahui sebagai Ketua Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tipikor Provinsi Sumut saat di mintai komentarnya. (16/9/2026)
Selain itu ia juga berharap agar seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) yang dilakukan oleh pihak BPK RI Perwakilan Sumut dapat di klarifikasi oleh pihak Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang bersangkutkan, agar tidak menjadi issue liar di tengah masyarakat.**Skn/999
BACA JUGA :

Pt. Samakta Indo Mandiri Diduga Berikan Keterangan Palsu “Positif Narkoba” Untuk Memecat Karyawannya

Praktisi Hukum Soroti Biaya Visum RSUD HAMS Kisaran Untuk Proses Lidik Atas Kasus Korban Kekerasan Seksual, Min...

Ketum DPP IWO Indonesia Minta Penyidik Polresta Kerawang Harus Tetap Objektif dan Independen Terkait Penanganan...

Barcode Absensi 177 Desa Rp. 3,5 Juta Per Unit Diduga Mark-Up, Inspektorat dan Kejaksaan Turun Tangan Lakukan P...

Pemkab Dianggap Tutup Mata, Biaya Visum dan Medical Check-Up RSUD HAMS Kisaran Diduga Dijadikan Ajang Korupsi




