Bupati Nias Selatan Abaikan Temuan BPK RI Perwakilan Sumut
Foto : Temuan BPK RI Perwakilan Sumut, Ketidaksesuaian Spesifikasi Dan Adanya Indikasi Awal Penurunan Mutu Beton Pada Abutmen, Wing Wall, Dinding Dan Kolom Oprit.
Sorot Kasus News – Nias Selatan : Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) tahun anggaran 2025 Kabupaten Nias selatan yang tidak sesuai sehingga dapat mengakibatkan pelampauan realisasi anggaran belanja subsidi dan belanja modal dalam laporan keuangan.
Seperti halnya, salah satu temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan, terjadinya pelampauan realisasi anggaran belanja modal hingga 100% (dari Rp. 45 miliar lebih dengan realisasi Rp. 90 miliar lebih).
Selain itu, juga terjadinya Ketidaksesuaian spesifikasi dan indikasi awal penurunan mutu beton pada pekerjaan abutmen, wing wall, dinding dan kolom oprit jembatan yang berada di Jalan. Hilizamurugo yang menelan biaya Rp. 7 miliar lebih.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Selatan Ir. Kasiaro Ndruru yang dikonfirmasi oleh Sorot Kasus News Perwakilan Sumut mengenai temuan tersebut melalui pesan whatsApp tidak dapat memberikan penjelasan yang lebih akurat dan meminta untuk datang mengkonfirmasi langsung ke kantor.
Dengan adanya temuan tersebut yang menggunakan anggaran APBD tahun 2025, seharusnya Pemkab Nias Selatan melalui dinas PUTR tidak perlu untuk melakukan pekerjaan lanjutkan pembangunan jembatan tersebut dengan menggunakan APBD tahun 2026 yang menelan anggaran tambahan sebesar Rp. 27,8 miliar, yang pekerjaannya mulai dilakukan pada Kamis 20 Agustus 2026 kemarin.
Pada kegiatan seremonial sebagai tanda dimulainya awal pekerjaa tersebut dihadiri oleh Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, Ketua Komisi 3 DPRD Nias Selatan beserta beberapa anggota, Kadis PUTR dan Camat Susua, Sekcam Lahusa serta beberapa Kepala Desa dan tokoh masyarakat.
Hal ini sangat terkesan agar proyek lanjutan pembangunan Jembatan yang berada di Jalan Hilizamurugo dapat segera dikerjakan, tanpa terlebih dahulu melihat permasalahan yang telah terjadi, yaitu penurunan mutu beton pada abutmen, wing wall, dinding dan kolom oprit jembatan. ( Red – Hasil temuan BPK RI )
Menyikapi hal ini, DPD Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (PMAKI) R. Putra Harefa, SH mengatakan, sebaiknya Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia tidak perlu terburu-buru untuk melaksanakan lanjutkan pekerjaan tersebut, sebelum menyelesaikan permasalahan dari temuan BPK RI Perwakilan Sumut.
“Tuntaskanlah terlebih dahulu temuan BPK RI itu, mengingat konstruksi abutmen jembatan yang dikerjakan tahun 2025 sangat diragukan kualitas dan kuantitasnya karena tidak sesuai spesifikasi dan telah terjadinya penurunan mutu beton pada abutmen, wing wall, dinding dan kolom oprit” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, Pemkab Nias Selatan dalam hal ini di duga telah melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah.**Skn/Petrus BLL

