Agustus 25, 2026

RSUD Dr Pirngadi Medan Di Geledah Kejari, Terkait Adanya Dugaan Korupsi Anggaran BLUD Sebesar Rp 23, 8 M

RSUD Dr Pirngadi Medan Di Geledah Kejari, Terkait Adanya Dugaan Korupsi Anggaran BLUD Sebesar Rp 23, 8 M

Foto : RSUD Dr. Pirngadi Medan Yang Berada di Jalan Prof. H. M. Yamin Medan

Sorot Kasus News – Medan : Tim Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Negeri Medan melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Pirngadi Medan terkait adanya dugaan praktik korupsi.(30/6/2026)

Kasi Intel Kejari Medan Valentino Harry Manurung saat di konfirmasi membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik pidsus Kejari Medan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp 23,8 milliar.

“Penggeledahan dilakukan lantaran adanya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran BLUD” Sebutnya.

Ia juga membeberkan, tim penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menyita beberapa dokumen administrasi maupun transaksi keuangan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui nilai pagu anggaran BLUD yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp 23.813.175.108. Anggaran tersebut mencakup belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10.800.000.000, serta adanya utang senilai Rp13.013.175.108.

Tidak hanya itu saja yang menjadi temuan penyidik, adanya indikasi bahwa utang yang muncul pada satu tahun anggaran justru dibayarkan dengan menggunakan anggaran pada tahun berikutnya, bahkan sebagian utang – utang tersebut diketahui belum seluruhnya di lunasi.

“Saat ini kami telah memperoleh bukti bukti yang cukup, bahwa pihak RSUD Dr. Pirngadi Medan telah melakukan tindakan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara pada tahun anggaran 2023 dan 2024” Tutupnya.**Red/999

Bagikan Ke :