Pengusaha Depot Air Minum Dituntut 15 Tahun Penjara Di Medan Karena Hal Ini
Foto : Terdakwa Asrizal Saat Mengikuti Persidangan Di Pengadilan Negeri Medan

Sorot Kasus News – Medan : Akhirnya pengusaha depot air minum isi ulang, Asrizal ( 46 ) di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dengan tuntutan 15 tahun penjara lantara di dakwa telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Nur Sri Wulandari pada tanggal 31 Oktober 2025 lalu.
Kejadian itu terjadi di rumah mereka sendiri yang beralamat di Gang Jawa Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Medan Helvetia.
Awalnya Korban dengan terdakwa diketahui sempat terjadi cekcok lantaran pada saat itu korban menolak diajak berhubungan badan oleh terdakwa, hingga akhirnya terdakwa merasa kesal, kemudian mengambil bantal dan membekap wajah korban hingga akhirnya lemas dan tidak sadarkan diri.
Pada pagi harinya, melihat korban sudah dalam sudah tak bernyawa, terdakwa pun panik setelah dan kemudian menghubungi pihak keluarga korban, dengan mengatakan korban meninggal dunia secara tiba tiba.
Sementara berdasarkan olah tempat kejadian perkara ( TKP ), dari keterangan tetangga korban, sebelumya korban pada kamis malam (30/10/2025) masih terlihat sehat saat menghadiri pengajian di Mushala Dermawan.

Jenazah korban akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi, sebelum Polisi menangkap terdakwa.
Berdasarkan informasi yang di kutip, terdakwa adalah suami sambung korban, dan selama ini mereka tinggal di satu rumah yang sama bersama anak dari hasil pernikahan korban dengan suami nya yang dahalu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, JPU yang diketahui bernama AP Frianto Naibaho, S.H memohon kepada majelis hakim, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Asrizal dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Karena menurut Frianto, terdakwa dinilai terbukti telah melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tentang tindak pidana pembunuhan.
“Kami memohon kepada majelis hakim, agar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa, karena telah terbukti, terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri” Ucap Ap Frianto
Setelah mendengarkan tuntutan yang di ajukan oleh JPU, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan, Yohana Timora Pangaribuan, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu tanggal 3 Juni 2026, dengan agenda pledoi dari terdakwa,” Sebut Yohana mengakhiri persidangan.**Skn/999

