Agustus 14, 2025

Diduga Kangkangi Peraturan LKPP, Bupati Asahan Diminta Copot Jabatan Kepala Inspektorat

Diduga Kangkangi Peraturan LKPP, Bupati Asahan Diminta Copot Jabatan Kepala Inspektorat

Foto Dok : Ruangan Kantor Inspektorat Kabupaten Asahan

Sorot Kasus News – Asahan : Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, Msi diminta copot jabatan Zulkifli Nasution, SH selaku kepala inspektorat Kabupaten Asahan.

Adapun alasan kuat agar Bupati Asahan dapat mencopot jabatan Zulkifli Nasution, SH, karena di duga telah mengabaikan peraturan LKPP Nomor 6 tahun 2022.

Permintaan ini disuarakan oleh Ketua DPC Asosiasi Kontruksi Nasional (Askonas) Kabupaten Asahan, M. Hudian Ambril, Rabu (13/8/2025) di Kisaran.

“Secara tegas kita meminta agar Bupati Asahan dan Gubernur Sumut ini segera mencopot jabatan Inspektur Kabupaten Asahan. Sejak menjabat selama 10 tahun, diduga tak satupun temuan BPK RI nyangkut ke aparat penegak hukum termasuk laporan kita disampaikan. Misalnya jika ada temuan, paling ya di TGR kan gitu,” katanya.

Menurut surat LKPP yang diterima tertanggal 24 Juni 2025 atas laporan pengaduan yang di sampaikan, bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, APIP K/L/PD menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.

“Seharusnya Inspektorat berperan untuk memverifikasi dan menelaah dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat” tambah Dian sapaan akrab M. Hudian Ambril.

Berdasarkan data yang ada, adanya pengerjaan proyek paving blok di halaman kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, pengerjaannya tidak memenuhi syarat sesuai dengan SNI 030691 1996.

Sesuai hasil test kokoh tekanan hancur beton dari Universitas Asahan Fakultas Teknik Laboratorium Teknik Sipil Nomor : 394/Lab.Sipil/FT-UNA/V/2025 Tanggal 20 Mei 2025.

Dari segi  teknis dan sifat fisikanya, pembagian mutu berupa bata beton mutu A digunakan untuk jalan, bata beton mutu B digunakan untuk pelataran parkir, bata beton mutu C digunakan untuk pejalan kaki dan bata beton mutu D digunakan untuk taman dan penggunaan lainnya.

Disisi lain juga terdapat temuan kegiatan pemasangan paving block yang ada pada seluruh Puskesmas dan puskesmas pembantu yang diduga menggunakan bata beton mutu C yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki 15 (Mpa) dan Minimal 12,5 (Mpa).

Proyek conblock Dinas Kesehatan Asahan tahun 2024 dan 2025 dibawah ambang batas minimum dari seluruh mutu A, mutu B, mutu C dan mutu D, dan ditemukan adanya paving block yang sudah patah dan retak dampak mutu dari paving block yang tidak sesuai peruntukannya dibawah ambang batas minimum SNI.

“Ini tentu bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah bagian kedua kebijakan pengadaan barang / jasa pada pasal 5 jelas disebutkan,” Urai Dian

Dugaan korupsi anggaran ditubuh Dinas Kesehatan Asahan sejak dipimpin dr Hari Sapna, MKM, dari tahun 2024 dan 2025 yang dilaporkan ke Inspektorat dan Kejari Asahan itu adalah proyek pengadaan komputer lengkap dengan printer dan aksesoris senilai Rp.3,3 miliar diduga di mark-up dan fiktif.

Menurutnya, ada sebanyak 17 paket proyek peving block tahun anggaran 2024 yang tersebar disejumlah Puskesmas Pembantu (Pustu) dengan anggaran sebesar Rp.1,8 miliar serta pembangunan peving block halaman Kantor Dinkes Asahan tahun 2025 berbiaya Rp.464 juta yang dikerjakan oleh CV. Creo Arus Mujur diduga cacat mutu dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia.

 

Bahkan, dugaan korupsi lainnya dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dikelola oleh 30 (tiga puluh) Kepala Puskesmas lewat anggaran Dinas Kesehatan Asahan pada tahun anggaran 2024 terindikasi rawan penyelewengan dan penyimpangan diduga  tidak ditindaklanjuti. Dan kabarnya, dana BOK ini masih dalam tahap pemeriksaan di Kejaksaan, tutupnya.

Menanggapi soal permintaan pencopotan jabatan ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan, Zulkifli Nasution, SH, saat diminta tanggapan melalui Sekretarisnya, Abdul Rahman, SP, hingga berita ini ditulis belum berkomentar.

Sementara, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Fahrizal Pohan, dicoba dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi di Dinkes Asahan yang tengah diperiksa Inspektorat dan Kejaksaan enggan meresponnya.

Sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Abdul Rahman, SP, mengaku jika pengaduan soal proyek paving block dan pengadaan komputer pada Dinas Kesehatan sedang diproses tim Inspektorat. Pria yang dikenal ramah ini menegaskan, tidak ada tempat bagi koruptor di bumi Rambate Rata Raya Asahan.

“Sedang kita proses laporan proyek peving block dan pengadaan komputer di Dinas Kesehatan Asahan. Untuk dana BOK, kami juga sedang memeriksa puskesmas dalam rangka program kerja pemeriksaan tahunan (PKPT). Jadi, tidak benar tudingan itu ya, tidak benar,” terangnya.**Red/Zulham

Bagikan Ke :