Pimpinan Kacab Bank Sumut Melati Medan Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejatisu, Terkait Penyaluran Kredit Perumahan

Foto : Kacab Bank Sumut Melati Medan Saat Di Bawa Di Kantor Kejatisu
Sorot Kasus News – Medan : Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengungkap tindakan rasuah di tubuh PT.Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Melati-Medan, Sumatera Utara yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMD Sumatera Utara tersebut.
Dari hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti yang cukup akurat sehingga tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan yakni sdr. JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan sdr.HA Wiraswasta yang diketahui bekerja sebagai Sales Toyota Delta Mas selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.,M.Hum melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum M.Husairi,SH.,MH mengatakan kepada media, bahwa penetapan ke dua orang tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan.
Dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 terhadap tersangka JCS jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama tersangka HA,
Kedua tersangka dijerat Melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lanjut husairi, setelah ditetapkan sebagai tersagka kemudian pada hari ini Selasa 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Penyidik menjebloskan sdr.JCS ke dalam jeruji dengan perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025 dengan penahanan rutan tanjung gusta selama 20 hari pertama.
Ditambahkannya, kronologi peristiwa pidana tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh sdr.HA.
Dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, Pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.
Hal ini merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati MedanĀ yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.
Husairi juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari Tim Penyidik, diketahui bahwa sdr.HA saat ini telah dilakukan pemanggilan secara patut akan tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut, tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya Hukum Pungkas .**Skn/Rais