Pak Walikota, Pedagang K5 Diseputaran Mesjid Annur Pekanbaru Langgar Perda, Diduga Pemiliknya Oknum Polisi
Foto : Pedagang K5 Di Jalan Sultan Syarif Qasim Pekanbaru Terlihat Sampai Memakan Badan Jalan
Sorot Kasus News – Pekanbaru : Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Diantaranya dilarang berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
Pantauan awak media Sorot Kasus News di seputaran dekat persimpangan lampu merah antara Jalan Sisingamanagaraja dan Jalan Sultan Syarif Qasim ditemui adanya warung tenda yang hampir memakan setengah badan jalan.(17/07/25)
Melihat hal yang jangal, awak media mencoba mempertanyakan kepada karyawan cafe tenda tersebut untuk mengetahui siapa pemiliknya.
“Ini bukan punya kami bang, bosnya rumah nya di situ ( Red – Menunjukan ke arah salah satu rumah dinas milik Polresta Pekanbaru” Ucap seorang pemuda yang berperawakan kulit putih yang diketahui perkerja cafe tenda tersebut.
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menyikapi persoalan tentang temuan adanya pedagang yang menggunakan sebagian badan jalan hendaknya harus mampu bersikap tegas.
Sementara salah satu pejalan kaki yang sempat di temui awak media mengatakan dengan keberadaan pedagang kaki lima ( PK5 ) apa lagi sampai memakan badan jalan membuat pejalan kaki merasa terganggu.
“Gak ngerti saya lihat pemerintah kita bang, seperti ini kok dibiarkan, susah kami kalau mau lewat sini, trotoarnya di pakai untuk jualan” Ucap pejalan kaki yang diketahui bernama Ewin.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, diminta evaluasi kembali kinerja Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, karena dianggap tidak mampu untuk menertibkan pedagang liar yang melanggar Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.**Skn/Wawan
BACA JUGA :

Pt. Samakta Indo Mandiri Diduga Berikan Keterangan Palsu “Positif Narkoba” Untuk Memecat Karyawannya

Praktisi Hukum Soroti Biaya Visum RSUD HAMS Kisaran Untuk Proses Lidik Atas Kasus Korban Kekerasan Seksual, Min...

Ketum DPP IWO Indonesia Minta Penyidik Polresta Kerawang Harus Tetap Objektif dan Independen Terkait Penanganan...

Barcode Absensi 177 Desa Rp. 3,5 Juta Per Unit Diduga Mark-Up, Inspektorat dan Kejaksaan Turun Tangan Lakukan P...

Pemkab Dianggap Tutup Mata, Biaya Visum dan Medical Check-Up RSUD HAMS Kisaran Diduga Dijadikan Ajang Korupsi




