Laporan Upaya Pembunuhan Anak Bawah Umur Dihentikan Polsek, Polda Lampung Gelar Perkara Ulang

Foto : Ilustrasi Percobaan Pembunuhan Terhadap Anak Dibawah Umur
Sorot Kasus News – Lampung : Kejanggalan upaya pembunuhan terhadap anak dibawah umur yang dihentikan penyelidikannya oleh Polsek Negara Batin, Way Kanan Lampung ditanggapi oleh Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika.
Melalui Telegram Kapolda Lampung No : ST/49/VI/ RES.7.5/2025 . tanggal 5 Juni 2025 tentang Perkara Khusus pada tanggal 12 Juni 2025 bertempat di ruang Rapat Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung akan diadakan gelar Perkara Khusus.
Menurut pengakuan Hendrik Iskandar Orang tua korban terkait kasus yang menimpa anaknya telah menerima surat undangan dari Polsek Batin untuk melaksanakan gelar perkara khusus.
” Saya selaku korban telah menerima surat dari Polsek Negara Batin tanggal 9 Juni 2025 terkait undangan untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ujarnya, Selasa 10 Juni 2025.
Sebelumnya diberitakan, bahwa telah terjadi percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh orang suruhan Kepala Desa yang dilakukan oleh inisial Ai, Ag, Nb Dan Iw.
Atas peristiwa tersebut, Hendrik selaku orang tua korban telah melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Polsek Negara Batin, namun laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan dengan alasan tidak cukup bukti.
Tidak terima atas penolakan laporan tersebut, maka hendrik pun melaporkan gugatan nya ke Propam Polda Lampung pada tanggal 2 Juni 2025.
Laporan diterima oleh Yanduan Propam Polda Lampung sesuai No : SPS2/ 60/VI/ 2025/Subbagyanduan Tanggal 2 Juni 2025 ditandatangani oleh Brigpol Muhamad Zaki Mubarok,SH.
Hendrik berharap agar kasus yang menimpa anak nya agar segera mendapat perlindungan hukum dari pihak Kepolisian**Skn/If