Diduga Terlibat Perusakan Hutan, Alat Berat Ditemukan di Register 43B Krui Utara

Foto : Alat Berat Axavator Dikawasan Hutan wilayah Register 43B Krui Utara
Sorot Kasus News – Lampung Barat : Aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung kembali mencuat, Sebuah alat berat jenis excavator ditemukan beroperasi secara mencurigakan di wilayah Register 43B Krui Utara, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa. (17/5)
Aktifis Masyarakat Independen GERMASI pada 4 Mei 2025 telah melaporkan kasus ini yang di duga milik oknum anggota DPRD Lampung Barat berinisial S.
Kuat dugaan exavator yang digunaan untuk pembukaan lahan tanpa mengantongi izin resmi yang mengarah pada pelanggaran hukum kawasan hutan lindung.
GERMASI telah melayangkan laporan resmi kepada Kodim 0422 / LB dan menyampaikan informasi ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa.
Menanggapi hal ini, Komandan Kodim 0422/LB Letkol Inf. Rinto Wijaya, S.A.P.,M.I.POL.,M.Han menyatakan sikap tegas.
“Siapapun yang terlibat dalam pengrusakan kawasan hutan akan kami tindak. Kami tidak pandang bulu dalam menjalankan tugas menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Rinto.
Senada dengan itu, Kepala KPH II Liwa, Sastra, S.Hut. MM menyampaikan bahwa tidak ada satu pun izin resmi yang dikeluarkan untuk aktivitas penggunaan alat berat di kawasan tersebut.
“Temuan ini mengindikasikan pelanggaran berat terhadap aturan kehutanan. Aktivitas di sana jelas tanpa izin,” tegas Sastra.
Ridwan Maulana, C.PL., CDRA selaku pendiri GERMASI, mengecam keras terhadap kegiatan tersebut yang di duga tanpa mengantongi izin secara terang terangan beroperasi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk nyata perusakan lingkungan yang melanggar Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013. Aparat penegak hukum harus hadir dan bertindak tanpa kompromi,” tegas Ridwan.
Perkara ini memantik perhatian luas dari masyarakat sipil yang mendesak agar kasus diusut tuntas secara transparan, termasuk dugaan keterlibatan pejabat publik.**Red/Skn/If