Polres Asahan Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkotika, 1 Tersangka Pengedar 1 Kg Kokain Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Mati

Foto : Kapores Asahan AKBP Afdhal Junaidi Saat Pres Realease Di Mapolres Asahan
Sorot Kasus News – Asahan : Pengedar narkotika jenis Kokain di tangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan di areal perkebunan PT. BSP Tbk, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 17.00 Wib. Tersangka bernama Bambang Hermanto SMG alias BHS (32), merupakan warga Kabupaten Asahan.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, mengatakan, tersangka BHS ini berhasil di ringkus berkat personil Satres Narkoba Polres Asahan yang melakukan penyamaran (Under Cover Buy).
“Selain menangkap tersangka, personil juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis kokain dengan berat Brutto 992,26 Gram dan Netto 891,84 Gram,” ujarnya, Rabu (30/4/2025) di Mapolres Asahan.
Dikatakan AKBP Afdhal, menurut personil yang melakukan penyamaran, tersangka ini ingin menjual kokain sebanyak 2 Ons dengan nilai ekonomis seharga Rp.50.000,000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Usai melakukan penangkapan terhadap tersangka BHS, kemudian personil melakukan interogasi terhadap nya dan mengakuinya, ungkap Kapolres.
“Tersangka BHS ini mengakui barang haram itu adalah benar miliknya dan masih ada menyimpan narkotika jenis kokain dirumah nya. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali ditemukan satu kemasan plastik bertuliskan Fedex diduga berisi narkotika jenis kokain,” sebut Kapolres.
Dijelaskan orang nomor satu di Polres Asahan ini, berdasarkan pemeriksaan kata Afdhal, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang nelayan (red-teman tersangka) yang menemukan kokain ditengah di laut.
Tersangka mengakui baru pertama kali melakukan menjual kokain untuk di edarkan di Kota Kisaran untuk menambah kebutuhan ekonomi.
“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Kapolres.
Setelah ungkap kasus kokain ini, Kapolres Asahan juga membeberkan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 495,34 gram dengan 3 (tiga) orang tersangka yaitu TY alias K (32), AD alias B (32) dan T (30).
Terhadap ke 3 tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumpama hidup atau pidana mati, jelas Kapolres.
Bahwa dari ungkap kasus peredaran gelap narkoba seberat lebih kurang 500 gram yang dilakukan Sat Narkoba Polres Asahan ini, bisa menyelamatkan 2000 jiwa manusia, kata AKBP Afdhal.
Sementara untuk tersangka MH (38) warga Durian Pandan, Kelurahan Air Haji, Kecamatan LS Beganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat ini dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Asahan seberat 1 Kg sabu dan 294 pil ekstasi dari tangan tersangka MH ini bisa menyelamatkan 2000 jiwa manusia, ucap Kapolres Asahan.**Red/ZN