Terjadi Selisih Jumlah Barang Bukti Narkoba, Ketua Forwaka Asahan : Kok Bisa Terjadi ?
Foto : Pemusnahan barang bukti (BB) sabu dan cartridge rokok elektrik mengandung zat berbahaya di Mapolres Asahan
Sorot Kasus News – Asahan : Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan cartridge di Mapolres Asahan pada Selasa, 31 Maret 2026 siang, menimbulkan tanda tanya besar dikalangan wartawan saat melakukan peliputan.
Pasalnya, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Asahan mengamati adanya ketidaksinkronan data antara barang bukti yang dimusnahkan dengan jumlah total tangkapan dalam setahun terakhir.
Dalam pemaparan resminya hari ini, Di Mapolres Asahan, memusnahkan sabu seberat 9.900 gram atau 9,9 kilogram dan 827 unit cartridge rokok elektrik yang mengandung zat berbahaya.
Berdasarkan dari catatan Forwaka Asahan pada 11 Agustus 2025, Polres Asahan pernah merilis penangkapan sabu seberat 2,1 kilogram dan 1.799 unit cartridge berbahaya di perairan Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Asahan, Sumatera Utara (Sumut),
Selanjutnya penangkapan sabu seberat 2,1 Kg pada tanggal 3 Agustus 2025. Untuk penangkapan, 1.799 unit cartridge pada tanggal 6 Agustus 2025.
Kemudian disusul pengungkapan kasus pada bulan Maret 2026, pihak kepolisian kembali menyita 10 kilogram sabu serta 891 cartridge dari jaringan antar kota.
Secara kalkulasi menyeluruh, akumulasi dari dua pengungkapan kasus sebesar ini mencapai 12,1 kilogram sabu dan 2.690 unit cartridge.
Namun, pada pemusnahannya hanya seberat 9,9 kilogram sabu dan 827 cartridge yang masuk dalam daftar pemusnahan, sehingga muncul selisih angka yakni sekitar 2,2 kilogram sabu dan 1.863 unit cartridge.
Menanggapi hal ini, Ketua Forwaka Asahan, Doly Dien Simbolon dengan melayangkan konfirmasi secara langsung kepada Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, melalui WhatsApp, pada Selasa (31/3/2026)
Menurut Dolly, dengan adanya selisih jumlah barang bukti narkoba hasil tangkapan Polres Asahan yang raib dari daftar jumlah pemusnahan menjadi pertanyaan publik.
“Dengan adanya selisih jumlah barang bukti yang dimusnahkan patut dipertanyakan, dan seperti apa status hukum nya” Sebut Dolly.
Masyarakat saat ini menunggu pernyataan valid mengenai apakah ribuan barang bukti tersebut masih disisihkan sebagai sampel pembuktian di pengadilan atau terdapat kendala administrasi dalam sinkronisasi data internal kepolisian.
“Keakuratan data ini dinilai penting untuk menghindari dugaan liar ditengah masyarakat terkait pengelolaan barang sitaan negara” Tambahnya
Menanggapi adanya selisih angka yang dimaksud, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, memberikan pernyataan resmi melalui pesan WhatsApp nya.
AKBP Revi Nurvelani menegaska, bahwa barang bukti dari tangkapan Agustus 2025 tidak termasuk dalam seremoni pemusnahan hari ini karena telah melalui proses pemusnahan sebelumnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
AKBP Revi juga menjelaskan bahwa semua data rilis dan pemusnahan setiap perkara yang ditangani Polres Asahan terdokumentasi dengan baik di Bagian Humas.
Terkait kasus Agustus 2025, Kapolres Asahan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah masuk tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan.
“Untuk tangkapan bulan Agustus sudah dirilis dan sudah dilakukan pemusnahan sesuai dengan yang dirilis sebelumnya. Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan beserta berita acara pemusnahannya,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap proses pemusnahan barang bukti di Polres Asahan selalu melibatkan dan dihadiri oleh instansi terkait, mulai dari pihak Kejaksaan hingga Pengadilan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi penanganan barang sitaan negara. Menurutnya, seluruh berita acara dan dokumentasi pemusnahan selalu dimuat dalam berkas perkara dan dirilis secara terbuka.**Red/Zulham

