Juni 25, 2025

PTSL Pekon Padang Cahya Diduga Dijadikan Ajang Pungli, LMPP Laporkan Kasus Ke Kejari Lampung Barat.

PTSL Pekon Padang Cahya Diduga Dijadikan Ajang Pungli, LMPP Laporkan Kasus Ke Kejari Lampung Barat.

Foto Tim LMPP Lampung Barat Melaporkan Kasus Ke Kantor Kejaksaan

Sorot Kasus News – Lampung Barat : Beredar adanya Issue pungli pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, semakin santer terdengar.

Program PTSL ini dibuat oleh Pemerintah untuk membantu masyarakat agar sapat mendaftarkan kepemilikan tanah nya secara serentak agar mendapatkan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah bagi masyarakat.

Namun dibalik program tersebut justru di jadikan ajang untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari para oknum oknum nakal dengan cara melakukan pungutan biaya secara liar ( Pungli ) kepada masyarakat.

Laskar Merah Putih Perjuangan ( LMPP ) Kabupaten Lampung Barat yang diketua Dedi Ferdiansyah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lampung Barat.

Diwakili oleh Tim Investigasi LMPP Riyan kepada wartawan mengatakan kalau pihak nya sudah melaporkan kasus ini secara tertulis ke Kejari Lampung Barang.

“Secara resmi dan tertulis LMPP Lampung Barat sudah melaporkan kasus ini ke Kejari, dan sedang dalam proses” Sebut Riyan (5/5)

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri, Menteri ATR/BPN, Menteri

Dalam Negeri dan Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi No.25/SKB/V/2017.

Pemerintah mematok biaya untuk pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp. 200 Ribu untuk 1 sertifikat, Namun kenyataan dilapangan Oknum Kepala seksi ( Kasi ) Pembanguan mematok harga sebesar Rp. 550 Ribu.

Hal ini dibuktikan dengan adanya kwitansi pembayaran yang di Keluarkan Oleh Pemerintahan Pekon Padang Cahya, di ikuti dengan adanya bubuhan stempel  atas nama Peratin yang di ketahui Kepala Desa Pekon Padang Cahaya.

“Dari hasil investigasi tim kami dilapangan, ditemukan adanya dugaan praktik pungli, yang seharuskan berdasarkan aturan pemerintah Rp.200 Ribu dilapangan Rp. 550 Ribu” Tambahnya.

Dari informasi yang di dapat dilapangan, pada tahun 2024 ada sekitar 340 orang warga yang mendaftarkan SPTL, sehingga  jika dihitung besaran jumlah pungli yang dihasilkan berkisar ratusan juta rupiah.

LMPP Kabupaten Lampung Barat berharap pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat dapat merespon surat dugaan Pungli yang di lakukan dalam pengurusan SPTL dan dapat segera melakukan pemeriksaan secara intensif kepada oknum nakal tersebut.

Sampai berita ini dilansir, Kepala ATR BPN Lampung Barat tidak dapat dihubungi wartawan, terkait adanya dugaan pungli dalam program SPTL. **Skn/If

Bagikan Ke :