Juni 24, 2025

Pria Ini Paksa Istrinya Minta Bagian Rumah Ke Mertua, Berakhir Mendekam Di Polres Batu Bara

Pria Ini Paksa Istrinya Minta Bagian Rumah Ke Mertua, Berakhir Mendekam Di Polres Batu Bara

Foto : Umar (39) Saat Diamankan Di Mapolres Batu Bara - Sumatera Utara

Sorot Kasus News – Batu Bara : Pasangan suami istri ( Pasutri ) Umar (39) dan Aminah (30) diketahui warga Dusun VII Desa Kwala Sikasim Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara terlibat cekcok dalam rumah tangga hingga berujung pada penganiayaan. (29/4)

Pasalnya Umar (39) memaksa  untuk meminta bagian rumah kepada ayah Aminah, namun permintaan itu di tolak, sehingga membuat Umar emosi dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Menurut pengakuan Aminah, Umar melakukan penganiayaan dengan cara mencekik lehernya dan memukul kaki nya hingga menyebabkan luka memar.

“ Leher saya di cekik, kaki saya di pukul nya “ terang nya saat membuat laporan di Mapolres Batu Bara (29/4)

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP TRI BOY A.SIAHAAN, S.I.K., M.H., M.Sc Membenarkan adanya laporan  atas perbuatan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang di lakukan Umar terhadap istrinya Aminah dan terlapor pun sudah di amankan.

“Sudah kami tindak lanjuti laporannya LP/B/138/IV/2025/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 29 April 2025 atas nama pelapor Aminah tentang adanya KDRT ” Sebut AKP. Tri Boy Siahaan

AKP Tri Boy A. Siahaan juga menjelaskan bahwa Umar sudah di amankan dan kini telah mendalami kasusnya tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf (a) dari UU RI No.23 tahun 2004.

“Terlapor sudah kita amankan, dan saat ini penyidik tengah mendalami kasus KDRT yang dialami Aminah” Tutupnya. **Red/Skn

Bagikan Ke :