Polda Lampung Ungkap Kasus Pengoplos BBM Jenis Pertalite, 2 Tersangka Diamankan

Foto : Direktur Kriminal Khusus ( Dirkrimsus ) Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung
Sorot Kasus News – Lampung Tengah : Ditreskrimsus Polda Lampung kembali ungkap kasus tindak pidana pengoplos BBM jenis pertalite dengan minyak mentah di dua SPBU di Lampung Tengah. Rabu(7/5/25)
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung menyampaikan terungkapnya kasus ini setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait BBM jenis Pertalite yang mereka isi.
Atas keluhan dan keresahan warga, Polda Lampung melakukan penyelidikan yang di mulai dari SPBU Jalan Proklamator Lampung Tengah.
Setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya BBM Pertalite Oplosan sebanyak 8.000 liter tidak sesuai standar yang dikeluarkan oleh Pertamina Panjang. Pengecekan densitas dan temperatur menunjukkan ketidaksesuaian dengan faktur pengiriman resmi.
“Sebelumnya kami telah mendapat informasi, adanya keresahan dan keluhan warga terkait BBM jenis Pertalite, sehingga kami melakukan penyelidikan di SPBU tersebut, dan hasil nya menemukan BBM Oplosan jenis Pertalit” Sebut Kombes Derry
Dalam Kasus ini dua orang tersangka sudah diamankan pihak Dirkrimsus Polda Lampung yakni A dan MI yang bertugas sebagai sopir dan kenek mobil truk pembawa BBM Pertamina Panjang.
Modus yang digunakan pelaku yaitu berhenti di sebuah lahan kosong yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar lampung.
Di lokasi tersebut, mereka membongkar dan mengurangi 6.000 liter BBM Pertalite asli dan menggantinya dengan minyak lain berwarna putih (bening) untuk mendapatkan keuntungan ilegal.
“Modus nya denga cara berhenti di sebuah lahan kosong, kemudian BBM Pertalite yang asli di oplos dengan minyak lain yang berwarna bening” Terangnya
Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Tersangka di jerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2021, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp.60 Miliar” tambahnya
Lebih lanjutnya, Derry mengatakan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui selain 2 orang tersangka, siapa saja lagi orang yang terlbat didalam nya.
“Penyelidikan akan terus dikembangkan, untuk mengetahui tersangka lain dalam kasus ini” Tutup nya.
Kombes Pol Derry Agung Wijaya selaku Dirreskrimsus menyatakan dengan tegas dan berkomktmen, Polda Lampung akan terus memberantas praktik praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.**Skn/If