Pak Bupati Tembok Setinggi 4,14 Meter Berdiri Kokoh Di Kisaran Diduga Tak Memiliki PBG

Foto : Pembangunan tembok Milik Yayasan Maetreyawira di Gang Setia Lingk. V Kel. Tebing Kisaran, Kec, Kota Kisaran Barat, Kab. Asahan berdiri setinggi 4,15 meter diduga tanpa PBG
Sorot Kasus News – Asahan : Terkait persoalan pembangunan tembok setinggi 4,14 meter yang berada di Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Warga sekitar lokasi resah dengan keberadaan tembok tersebut yang diperuntukan untuk yayasan Maetreyawira tanpa ada pengawasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Asahan.
Menurut hasil pantauan dilapangan, kuat dugaan tembok tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)dari Dinas PUTR Kabupaten Asahan.
Pasalnya dilokasi berdirinya tembok setinggi 4,14 meter itu sejak awal pengerjaan sampai berdiri kokoh tidak ada tampak plank PBG bukti bahwa bangunan tersebut telah membayar retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah ( Perda ) tentang ketentuan dan syarat mendirikan bangunan.
Ketua Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan (KEMAMKA) Kabupaten Asahan, Ok Rasyid, SE, meminta pihak Pemerintah harus tegas menyikapi persoalan ini.
“Ada Kebocoran PAD disini dari sektor retribusi bangunan, artina ada permainan yang sengaja di ciptakan oleh oknum nakal di pemerintahan, sehingga adanya pembiaran” Ucap Ok Rasyid
Ok Rasyid juga meminta pihak Inspektorat Kabupaten Asahan untuk segera terjun langsung kelapangan untuk meninjau kondisi tembok yayasan Maetreyawira yang diduga kuat tidak memiliki izin dan melanggar Perda Kabupaten Asahan.
“Pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan terjun langsung lah kelapangan, segera usut tuntas oknum Pemerintah yang bermain nakal, sehingga mengakibatkan adanya kebocoran PAD” Pintanya.
Ok juga tak main main dalam menanggapi persoalan ini, dirinya akan membawa kasus ini ke Komisi C DPRD Kabupaten Asahan, untuk segera di Rapat Dengar Pendapat (RDP)kan.
“Selain masalah PBG, ada juga unsur penyerobotan lahan milik Pemkab Asahan, berupa akses jalan yang ditutup, dan ini yang akan di usulkan untuk di RDP kan” tambahnya.
Disisi lain tokoh masyarakat yang juga pernah menjadi ketua PNPM kelurahan Tebing Kisaran Alex Margolang. SH menceritakan sejarahnya akses jalan yang kini berdiri tembok setinggi 4.41 meter tersebut.
Bahwa dulunya pembangunan rabat beton perdana kali dibangun sejak tahun 2000 dimulai dari Jalan Sei Silau menunju Gang Setia Tengah, terus ke Gang Famili Lingkungan V tembus ke Jalan Pramuka, Kelurahan Tebing Kisaran.
“Logikanya pernah adanya proyek pengerjaan rabat beton, artinya akses jalan tersebut adalah milik Pemkab Asahan, karena pembangunannya menggunakan uang negara melalui Kementrian Pekerjaan Umum PNPM Pusat” Ucap Alex.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUTR Agus Putra Jaka Ginting. SH Saat di konfirmasi melalui sambungan telepon whatsapp nya belum berkomentar. **Red/Skn/Zn