Oknum Kepala Desa Cempaka Timur Diduga Mencemarankan Nama Baik Warganya
Foto : Ilustrasi Kepala Desa

Sorot Kasus News – Lampung Utara : Oknum Kepala Desa (kades) Cempaka Timur di duga telah mencemarkan nama baik warganya dan suku, Hal ini dapat dibuktikan dari rekaman suara yang di dapat dari sumber berita.
Kepala desa tugasnya melaksanakan pemerintahan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pembangunan desa serta dapat bekerjasama dengan masyarakat desanya, dalam mewujudkan program program pemerintah pusat maupun daerah.
Lain hal dengan Kades yang satu ini, beredar rekamannya yang diduga telah menghina warga Dusun Lima dengan kataka fitnah.
“Dusun Lima itu dusun ekstrim, tukang maling, di situ mayoritas suku Komering tukang maling” Seperti isi rekaman yang diduga mirip dengan suara Oknum Kades Desa Cempaka Timur, yang beredar dikalangan masyarakat.
Setelah di telusuri, suara yang ada dalam rekaman tersebut di duga kuat adalah suara dari Kepala Desa Cempaka yang berinisial R.

Berdasarkan hasil temuan dilapangan, kuat dugaan oknum Kades Cempaka Timur telah melakukan penghinaan terhadap salah satu Suku “Komering” dan diduga telah memfitnah warga dusun lima “Maling”.
Hal ini bertentangan dengan pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan dapat dijerat dengan hukuman penjara 9 tahun kurungan.**Skn/Irfan

