Kliennya Merasa Disudutkan ,PH ; ada Dugaan ketidakadilan dalam Penerapan Hukum

Sorot Kasus News – Medan : AB (46) tersangka dugaan penipuan dan penggelapan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri pada tahun 2024 atas laporan UZ yang saat ini telah menjadi tahanan Polda Sumut merasa disudutkan. Dimana pelaku lainnya masih bebas berkeliaran.
Hal ini disampaikan oleh Yudikar Zega didampingi Aliyus Laia dan Siduhu Gea selaku Penasehat Hukum AB di Medan, Senin (21/07/2025).
Diceritakankronologisnya, UZ yang diketahui orang tua casis memberikan Rp.600 juta kepada AB, lalu AB menyerahkan uang itu kepada BR oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Polda Sumut yang mengaku sebagai Panitia dan Tim seleksi Casis Bintara Polri.
“Bukti Penerimaan uang oleh BR ada sama kami aslinya, didalam kuitansi penerima uang tertulis atas nama BR yang ditandatangani diatas materai 10.000 dan cap jempol. Pertama DP Rp.150 Juta dan penyerahan kedua Rp.450 juta”, terang Yudikar.
Uang sejumlah Rp.600 juta tersebut diserahkan UZ kepada AB guna meloloskan anaknya masuk anggota Polri, AB yang juga merupakan anggota Polri membantu UZ meneruskan uang tersebut kepada BR.
Namun karena anak UZ tidak lolos menjadi anggota Polri makanya UZ melaporkan AB ke Propam Polda Sumatera Utara dan melaporkan AB ke Ditreskrimum Polda Sumut dugaan penipuan dan penggelapan, padahal uang tersebut telah diserahkan semuanya kepada BR.
Ditambahkan Yudikar, dikarenakan anak UZ tidak lolos menjadi anggota Polri pada penerimaan calon siswa (casis) anggota Polri tahun 2024 maka AB telah meminta kembali uang UZ dari BR namun belum dikembalikan BR.
Kemudian AB melaporkan BR di Ditreskrimum Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/II/2025/SPKT/Polda Sumut, tanggal 06 Februari 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dan melaporkan BR di Propam Polda Sumut dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/18/I/2025/SUBBAGYANDUAN an.
Pengadu Amori Batee, Terlapor BR, namun sampai saat sudah 6 (enam) bulan sejak melapor, Laporan AB masih belum masuk ke tahap Penyidikan.
Maka menurut kami Penasehat Hukum AB agar Kapolda Sumatera Utara memberi perhatian khusus dalam perkara ini agar semua pelaku segera diamankan. Klien kami AB bukan tidak ada niat baik mengembalikan uang pelapor UZ tapi karena semua uang tersebut ada ditangan BR dan belum dikembalikan sehingga AB sulit mengembalikan kepada UZ.
Klien kami telah berusaha meminjam kepada keluarga dan menunjukkan niat baiknya, terbukti AB mulai mengembalikan uang UZ, dengan menyicil berjumlah Rp. 6 juta, dan akan terus berlanjut untuk menyicil ke depan, tutup Yudikar. **Skn/Rais