Juni 25, 2025

Ketua LSM LIPAN Pentas Tarigan Pertanyakan Pengelolaan Dana BOS MTSN 2 Lubuk Pakam

Ketua LSM LIPAN Pentas Tarigan Pertanyakan Pengelolaan Dana BOS MTSN 2 Lubuk Pakam

Sorot Kasus News – Deli Serdang : Terkait Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)  MTSN 2 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tahun 2024, Sebesar Rp 1.380.430.000 dengan Nomor Dipa: SP DIPA-025.04.2.573996/2024 dipertanyakan.

Berdasarkan Informasi yang di himpun dilapangan, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 2 Lubuk Pakam didalam Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2024 Nomor : DIPA-025.04.2.573996/2024 MTSN 2 Lubuk Pakam tertera Kegiatan Pendidikan Dasar Dan Menengah sebesar Rp 1.124.430.000, dan Kegiatan Lainnya sebesar Rp 256.000.000.

Diketahui sebelumnya Anggaran dana BOS tersebut diterima oleh Kepala MTSN 2 Lubuk Pakam Hasnan Nasrun, S.Pd, Msi dari Kementerian Agama Republik Indonesia Tarwata melalui Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmat.

Lembaga Swdaya Masyarakat ( LSM ) LIPAN Sumut Pantas Tarigan mendatangi sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam untuk mempertanyakan penggunaan anggaran dana BOS secara transparan pada hari Kamis 8 Mei 2025.

Kedatangan Ketua LSM LIPAN Pantas Tarigan diterima oleh Wakil kepala MTSN 2 Lubuk Pakam Ahmad Fadhlan.

Dalam keterangannya penggunaan anggaran Dana Bos tersebut dapat dijelakannya jika ada persetujuan dari Kepala MTSN 2 Lubuk Pakam, Ahmad Fadlan pun mengarahkan tim LSM LIPPAN untuk datang kembali Kepala Sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam.

Mendapat arahan dari Ahmad Fadhlan, maka pada hari sabtu, 10 Mei 2025 Tim LSM LIPAN mendatangi kembali sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam untuk bertemu dengan Kepala Sekolah Hasnan Nasrun Spd. MSi.

Dalam pertemuan tersbut, Hasnan Nasrun menjelaskan kalau anggaran Dana Bos tahun 2024 digunakan untuk kegiatan Madrasah seperti Rehab Madrasah,  gaji guru honorer.

“Anggara dana BOS digunakan untuk kegiatan Madrasah seperti Rehab Madrasah,  gaji guru honorer” Ucapnya.

Saat di singgung mengenai kegiatan Pendidikan Dasar Dan Menengah sebesar Rp 1.124.430.000 dan kegiatan Pendidikan Dan Kebudayaan Lainnya sebesar Rp 256.000.000, Hasnan Nasrun Spd. MSi. mengatakan kalau penjelasan secara konkret dan terinci pihak nya harus mendapatkan dulu izin dari Kakan Kemenag Deli Serdang atau pihak terkait, seperti Inspektorat.

“Terkait hal itu, kita harus mendapatkan izin dulu dari Kakan Kemenag Deli Serdang atau pihak terkait, seperti Inspektorat, tidak bisa kita rincikan begitu saja” Terangnya

Lebih lanjutnya, Hasnan Nasrun Spd. Msi mengatakan kepada tim LSM LIPAN, jika ada surat dari pihak Kakan Kemenag dan inspektorat Deli Serdang untuk merincikan LPJ MTSN 2 Lubuk Pakam, maka pihak nya akan segera merincikan secara detail.

“Kalau orang abang dari surat dari Kakan Kemenag dan inspektorat Deli Serdang, saya akan rincikan semua penggeloaan dan penggunaan anggarannya” Tambahnya

Masih di tempat yang sama, Pantas Tarigan mempersoalkan adanya kutipan dana komite sebesar Rp. 900 persiswa, Hasnan Nasrun menjelaskan kutipan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara komite sekolah dengan orang tua siswa.

“Itu diakukan berdasarkan keputusan bersama sebelumnya bang, antara komite sekolah dengan orang tua siswa, dan itu masuk ke rekening komite” jawabnya.

Ditambahkan nya kalau pengutipan dana komite itu hanya diberlakukan kepada murid baru saja, jumlah murid baru MTSN 2 Lubuk Pakam sebanyak 315 murid.

Untuk penggunaan dana komite tersebut tanyakan saja langsung kepada Ketua Komite MTSN 2 Lubuk Pakam AKP Ediyanto yang bertugas di Polresta Deli Serdang. ujar Hasnan Nasrun

Ketua Komite MTSN 2 Lubuk Pakam AKP Ediyanto saat dihubungi mengatakan dana komite dikutip berdasarkan hasil keputusan musyawarah orang tua murid dan merujuk kepada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Ediyanto merincikan penggunaan dana komite tersebut diperuntukkan untuk keperluan Madrasah,

  • Pembelian Laptop sebanyak 35 unit seharga Rp. 6 juta perunit
  • Rehab Madrasah dan membangun pentas seni
  • Renovasi dan perawatan gedung madrasah

Dijelaskan nya, bahwa selama ini pihak pihak sekolah tidak pernah mendapat bantuan dari pihak Kemenag, hanya baru tahun kemarin pihak sekolah baru mendapatkan nya.

“Gedung baru itu bantuan dari Kemenag, sebelumnya melakukan perawatan dengan mengelola uang komite, itu pun atas persetujuan dari para wali siswa” Sebutnya.

Dari hasil investigasi LSM LIPPAN yang di komandoi Pentas Tarigan, dirinya merasa ada keganjilan dalam penggunaan Dana Bos MTSN 2 Lubuk Pakam Tahun 2024 karena menurutnya kurangnya transparansi memberikan penjelasan.

Pentas mengatakan kalau didalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menjelaskan Komite dapat mengumpulkan dana hanya kepada, Pemerintah, pengusaha dan masyarakat dan lembaga lainnya tanpa ada paksa atau secara sukarela bukan kepada wali siswa.

Disebutkannya sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik / orang tua murid /wali.

Ditegaskannya, Pentas Tarigan  akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang seperti Kakanwil Kemenag Sumatera Utara, Aparat Penegakkan Hukum Kejaksaan Negeri dan Tipikor Polri, untuk mengungkap ada dugaan melawan hukumnya atau dugaan Korupsi nya**Skn/Hojutra

Bagikan Ke :