Juni 25, 2025

Ketua Komite dan Kepsek SMPN 7 Kisaran Diduga Berkonspirasi Dalam Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan

Ketua Komite dan Kepsek SMPN 7 Kisaran Diduga Berkonspirasi Dalam Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan

Foto Ilustrasi : Doc. Satriawan Guntur Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Asahan

Sorot Kasus News – Asahan : Komite sekolah semestinya berperan meningkatkan mutu pendidikan melalui pemberian dukungan, pertimbangan, dan pengawasan.

Namun praktik dilapangan berbeda, masih saja banyak di jumpai adanya praktik pungli yang dilakukan dengan modus berbentuk sumbangan yang di peroleh dari peserta didik.

Hal ini diduga terjadi di SMPN 7 Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diberlakukan pungutan sebesar Rp. 50 Ribu persiswa dengan alasan untuk pembangunan pos jaga.

Sudah dijelaskan didalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 bahwa sekolah dilarang melakukan pemungutan terhadap siswanya.

Salah satu orang tua siswa yang tak ingin namanya diberitakan menyatakan sangat keberatan atas kebijakan sepihak yang dilakukan oleh pihak komite sekolah yang di nilai hanya untuk mencari keuntungan pribadi.

“Kalau mau di tanya satu persatu banyak yang protes atas kebijakan sekolah memungut biaya pembangunan pos penjagaan, mau protes takut nanti imbasnya ke anak saya, biasakan seperti itu, orang tua protes efek nya nanti ke anak” Sebut salah seorang wali siswa.  (8/5)

Ketua Komite Sekolah SMPN 7 Kisaran, Eka Suhaimi saat di konfirmasi wartawan, membantah bahwa pihak sekolah telah melakukan  pungutan sebesar Rp. 50 Ribu yang di peruntukan untuk mebangun pos penjagaan sekolah.

Hal itu dibantahnya melalui pesan WhatsApp pada 17 April 2025 yang lalu, dan dirinya berdalih kalau itu bukan pungutan liar, melain kan sumbangan yang sudah pernah di musyawarahkan sebelum nya.

“Saya luruskan, itu bukan kutipan, Pak, tapi sumbangan yang sudah dimusyawarahkan. Dan saat ini forum menyetujui sebesar Rp50.000 dan bisa dicicil. Namun demikian, bagi yang tidak mampu dan tidak berkenan juga tidak dipaksakan,” Balas nya melalui chatingan whatssapp

Terkait pengelolaan dana hasil kutipan, Eka Suhaimi mejelaskan pengeloaan dan pembelanjaan dilakukan oleh pihak sekolah, karena bendahara komite dianggap tidak aktif.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Asahan, Guntur Gowa, mengaku ikut perihatin adanya pungutan pungutan dengan modus sumbangan sukarela.

Guntur menilai hal yang terjadi sebagai bentuk pungutan liar yang diselenggarakan oleh Komite sekolah dan pihak sekolah, menurut nya ini sudah melanggar aturan ketentuan dari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016’

“Pungli, ini jelas penyimpangannya. Ke mana selama ini penggunaan dana BOS mereka? Untuk pembangunan itu bukan kewajiban orang tua siswa. Jangan sampai komite ini hanya sebagai perpanjangan tangan,” tegas Guntur, Jumat (18/4/2025) lalu.

Lebih lanjutnya, Guntur meminta untuk mempertanyakan kepada pihak komita dan sekolah tentang perincian dan pengelolaan anggaran dana BOS yang. **Skn/Hs

Bagikan Ke :