Ketua FPII Lampung Angkat Bicara, Siap Laporkan Tindakan Intimidasi Terhadap Jurnalis

Sorot Kasus News – Lampung : Ketua Setwil Forum Pers Independen Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung, Sufiyawan, angkat bicara terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis oleh Kepala Desa Sukanti.
Menurut Sufiyawan, tindakan yang dilakukan oleh Tengku Wahyu dan Arnan, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukananti, merupakan bentuk intimidasi yang telah mencederai kebebasan pers.
“Saya tidak akan tinggal diam. Saya siap melaporkan Tengku Wahyu beserta Arnan secara resmi, karena tindakan mereka terhadap Yuheri dan rekan rekan media lainnya adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan,” tegas Sufiyawan.
Ditambahkannya bahwa pekerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi.
FPII Lampung akan menempuh jalur hukum dan menyurati pihak berwenang untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja jurnalis yang sedang bertugas di lapangan.
Sufiyawan juga mengimbau seluruh insan pers untuk tetap solid dan tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang tidak memahami tugas dan fungsi pers.
“Kami tidak akan mundur. Pers harus tetap menjadi pilar demokrasi, bukan objek intimidasi,” pungkasnya.**Skn/Irfan