Kejari Asahan Tetapkan Kades Punggulan Yang Rugikan Uang Negara Rp.525 Juta. Satu Orang Kades Lain DPO

Foto : Kades Punggulan, Ditahan Kejari Asahan, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah
Sorot Kasus News – Asahan : Diduga korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) Desa Punggulan tahun anggaran 2023 dan 2024 senilai Rp.525.820.979, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan Kepala Desa (Kades) Punggulan dan Kaur Keuangan Desa Punggulan jadi tersangka.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Chandra Syahputra, SH, dan Jaksa Harold Manurung, SH, saat diwawancarai sejumlah wartawan, Senin (26/5/2025) di Kantor Kejari Asahan sekira pukul 19:00 Wib.
Penetapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Asahan Nomor : PRINT- 03/L.2.23/Fd.1/05/2025Â dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Nomor : PRINT- 01/L.2.23//Fd.1/01/2025) tanggal 30 Januari 2025 jo Nomor : PRINT -01.a/L.2.23/Fd.1/02/2025 tanggal 28 Februari 2025 jo Nomor : PRIN- 01.b/L.2.23/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2025 Jo Nomor : PRINT – 01.c/L.2.23/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan DD, ADD dan BHP tahun anggaran 2023 dan 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.525.820.979, ujar Kasi Intel.
“Senin, tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 16:00 Wib, kata Heriyanto, Tim Jaksa Kejari Asahan melakukan penahanan terhadap tersangka Suyatno Bin Suwarto selaku Kepala Desa Punggulan dan tersangka Sutio Bin Sumo Karyo selaku Kaur Keuangan Desa Punggulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara,” terang Heriyanto.
Dijelaskan Kasi Intel, tersangka Suyatno dan Sutio ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan DD, ADD dan BHP Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023 dan 2024. Berdasarkan laporan hasil audit PKKN dari Indo Kabupaten Asahan Nomor : 700/03/k/2025 tanggal 21 April 2025 yang dilakukan oleh tersangka Suyatno dan tersangka Sutio ini bahwa negara dirugikan sebesar Rp.525.820.979.
Heriyanto mengungkapkan, bahwa tersangka Suyatno selaku Kades Punggulan bersama tersangka Sutio selaku Kaur Keuangan Desa Punggulan di tahun 2023 dan tahun 2024 melakukan penarikan Dana Desa yang kemudian Dana Desa tersebut dikuasai oleh tersangka Suyatno.
Akibat perbuatannya, Suyatno mengabaikan asas transparansi, akuntabilitas dan tertib administrasi dengan menarik Dana Desa Punggulan tanpa mekanisme yang sah.
“Bahkan, tersangka Suyatno Bin Suwarto ini menguasai Dana Desa program pembangunan fisik dan kemudian melaksanakan sendiri kegiatan tersebut yang semestinya dan atau seharusnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan. Ironisnya lagi, tersangka Suyatno ini ketika menggunakan Dana Desa bukan untuk kepentingan masyarakat desa setempat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Kasi Intel.
Sementara, terhadap tersangka Sutio Bin Sumo Karyo selaku Kaur Keuangan Desa Punggulan mengetahui bahwa Dana Desa tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, namun tetap mencairkan Dana Desa tanpa dokumen yang sah dan Kaur Keuangan inipun tidak menolak pencairan Dana Desa untuk kepentingan pribadi Kepala Desa Punggulan dan lain sebagainya, terang Kasi Intel Kejari Asahan.
Kasi Intel menerangkan, bahwa realisasi pendapatan Desa Punggulan tahun anggaran 2024 sebesar Rp.2.170.840.389,- dikurangi jumlah realisasi belanja Rp.2.075.578.911,- sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp.95.261.478,- ditambah jumlah realisasi pembiayaan sebesar Rp.406.047.679,- sehingga terdapat SILPA sebesar Rp.501.309.157,- dari SILPA tersebut sebesar Rp.3.935.089,- berada di rekening kas Desa Punggulan dan sisanya sebesar Rp.497.374.068,- merupakan saldo kas tunai.
Dari hasil pemeriksaan kas, sambung Kasi Intel, didapati bahwa saldo kas tunai sebesar Rp.0, sehingga kerugian keuangan negara diperhitungkan senilai Rp.497.374.068.
Sedangkan jumlah pertanggungjawaban honor Tim Penilai Kegiatan (TPK) tahun 2023 untuk kegiatan fisik yang dilaksanakan sebesar Rp.14.474.000.- dikurang dengan jumlah yang diterima TPK sebesar Rp.10.060.000-, dan dikurangi pembayaran biaya pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.2.000.000,- sehingga terdapat selisih Rp.2.414.000.
Sementara jumlah pertanggungjawaban honor TPK tahun 2024 untuk kegiatan fisik yang dilaksanakan sebesar Rp.35.861.911,- dikurang dengan jumlah yang diterima oleh TPK sebesar Rp.16.179.000,- dan dikurangi pembayaran biaya pembuatan RAB sebesar Rp.2.000.000, sehingga terdapat selisih Rp.17.682.911.
Kemudian setelah dilakukan perhitungan, maka jumlah selisih seluruhnya untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 adalah sebesar Rp.20.096.911 yang merupakan kerugian keuangan negara.
Tak hanya itu, bahwa jumlah pertanggungjawaban keuangan negara belanja baju batik tahun 2023 sebesar Rp.3.600.000,- dikurangi jumlah keadaan pengadaan baju batik yang sebenarnya adalah Rp.0,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp.3.600.000.
Jumlah pertanggung belanja baju batik tahun anggaran 2024 sebesar Rp.4.750.000. dikurangi jumlah keadaan baju batik sebenarnya sebesar Rp.0,- sehingga terdapat selisih Rp.4.750.000. Setelah dihitung, maka jumlah selisih seluruhnya untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 adalah sebesar Rp.8.350.000,- yang merupakan kerugian keuangan negara.
Oleh karena perbuatan para tersangka ini terbukti dan bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Selain menetapkan dua tersangka Kades dan Kaur Keuangan Desa Punggulan, Kejari Asahan juga menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan yang diduga kuat melakukan dugaan korupsi Dana Desa dengan kerugian keuangan negara diperkirakan senilai Rp.216.602.902. Saat ini, status Kades Sei Kamah II, Limin, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejari Asahan, tutur Kasi Intel.**Red/Zn