Juni 25, 2025

Kasus Trenggiling : Tim Ahli BKSDA Sumut Minta Hakim Jatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pihak Yang Terlibat

Kasus Trenggiling : Tim Ahli BKSDA Sumut Minta Hakim Jatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pihak Yang Terlibat

Keterangan foto : Saksi Ahli dari BKSDA Sumut, Markus Mangantar Pardamean Sianturi saat memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa Amir Simatupang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (5/5/2025).

Sorot Kasus News – Asahan : Dalam sidang lanjutan kasus perdagangan sisik trenggiling illegal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (5/5/2025) menghadirkan tim ahli dari BKSDA Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Tim Ahli BKSDA Sumut, Markus Mangantar Pardamean Sianturi meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus perdagangan sisik trenggiling illegal ini.

“Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE), khususnya dalam Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) sudah jelas para pelaku dijatuhi sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 milyar,” terang Markus.

Saksi menyebutkan, bahwa didalam peraturan ini sudah jelas melarang, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, mengangkut dan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi baik hidup maupun mati, ujarnya.

Markus menuturkan, kasus ini merupakan kejahatan terorganisir, sehingga pihak penegak hukum harus menangkap dan mengadili para pelaku mulai dari awal yang menangkap, membunuh, menyimpan, mengangkut dan memperdagangkan satwa liar maupun organ dari hewan yang dilindungi.

“Jadi jangan hanya terfokus kepada penjual nya saja, tetapi harus dari dasar dari mana asal usul sisik trenggiling seberat 1.180 Kg atau setidaknya hampir 1,2 ton ini diperoleh,” ujar saksi Markus Sianturi.

Menyikapi kasus ini, Kuasa Hukum dari terdakwa Amir Simatupang (AS) meminta agar Majelis Hakim kembali memerintahkan JPU untuk menghadirkan tim ahli dari forensik sehingga kasus ini dapat di bongkar dan diusut tuntas.

“Penjelasan tim ahli tadi termasuk mengambang. Pasalnya, tim hanya menjelaskan sanksi dan pasal-pasal dalam kasus ini. Yang diharapkan itu, tim ahli hendaknya menjelaskan bagaimana proses pemeriksaan saat para pelaku ini dibawa oleh tim gabungan,” ujar kuasa hukum Amir.

Pantauan dalam sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan, Naharudin Rambe, SH, bersama Jaksa lainnya hanya menghadirkan tim ahli dari BKSDA Sumut.

Sementara, tim dari forensik tidak hadir Sidang dilanjutkan beberapa hari kedepan, Sementara pada sidang sebelumnya, saksi Alfi berkali-kali membantah tudingan dari MYH dan RS. Saksi Alfi bahkan tidak mengetahui soal perdagangan sisik trenggiling illegal yang dikeluarkan dari gudang Polres Asahan ini.

Berita sebelumnya, sempat dua kali ditunda, akhirnya persidangan dalam agenda pemeriksaan saksi lanjutan terkait perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1.180 kilogram digelar oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (24/4/2025) beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi lanjutan yaitu dua oknum TNI berinisial MYH dan RS. Pada persidangan, saksi MYH dan RS dengan kompak mengaku jika barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 1.180 kilogram tersebut merupakan barang milik Alfi yang bertugas sebagai Polisi di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) di Mapolres Asahan.

“Perlu saya tegaskan Majelis Hakim, kata saksi MYH dan RS, jika barang bukti sisik trenggiling ini merupakan milik Alfi. Semula, Alfi sebelumnya menyuruh saya (red-MYH) dan RS untuk mengambil barang bukti itu di gudang belakang milik Polres Asahan,” ungkap MYH saat memberikan keterangan kesaksian dihadapan Majelis Hakim.

Dikatakan MYH, Alfi berdalih ingin pembersihan gudang karena adanya kunjungan. Awalnya kami tak percaya namun karena Alfi yang bertugas di Mapolres Asahan terus meyakinkan kami dan bermohon untuk menitipkan barang bukti berupa sisik trenggiling ini dibawa ke dalam kios milik MYH persis didepan rumahnya.

“Awalnya kata MYH, Alfi bermohon kepadanya untuk menitipkan barang berupa sisik trenggiling, Atas permintaan Alfi, saya (red-MYH) dan RS pun menjemput sisik trenggiling itu dari dalam gudang Polres Asahan dengan menggunakan mobil pick-up jenis L300 yang sudah tersedia berkat adanya instruksi dari Alfi melalui sambungan telepon WhatsApp ke RS (red-oknum TNI), terangnya.

Kemudian sambung MYH lagi, sisik trenggiling seberat 1.180 kilogram langsung dibawa ke luar Mapolres Asahan dan disimpan ke dalam kios miliknya yang dijadikan tempat penyimpanan barang tepatnya di Kelurahan Umbut-Umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Masih menurut MYH, setelah sisik trenggiling itu dimasukkan ke dalam kios, saksi RS langsung mengembalikan mobil pick-up jenis L300 ini ke dalam gudang Polres Asahan.

Sebelum terjadinya penggerebekan, MYH mengaku jika Alfi turut mengiringi proses pengantaran sisik trenggiling seberat 320 kilogram yang telah dipacking melalui kotak kardus itu sampai ke lokasi loket bus PT. RAPI tepatnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Hal senada juga disampaikan saksi RS saat Majelis Hakim menanyainya dipersidangan. RS mengaku jika barang bukti sisik trenggiling ini merupakan milik Alfi yang bertugas di Mapolres Asahan.

“Selain adanya pengakuan dari Alfi, barang sisik trenggiling itu kami ambil langsung dari gudang Polres Asahan karena adanya arahan dari Alfi,” ucap RS dengan tegas.

Malam itu sekira pukul 19:30 Wib atau setidaknya selesai Maghrib, kami berdua tiba di depan gudang Polres Asahan dengan menaiki mobil. Kemudian lanjut RS, Alfi yang sudah menunggu dilokasi langsung membuka gudang Polres Asahan, terang RS lagi.

“Alfi langsung menyuruh saya agar membawa mobil pick-up jenis L300 yang berisikan barang sisik trenggiling yang sudah tersedia diatas mobil. Setelah mengeluarkan sisik trenggiling bersama mobil pick-up dari dalam gudang Polres Asahan, kemudian barang itu langsung dibawa ke rumah MYH untuk disimpan,” kata RS.

RS mengaku, setelah sisik trenggiling itu diturunkan ke dalam kios milik MYH, dirinya kemudian langsung mengembalikan mobil pick- up itu dan memasukkannya ke dalam gudang Polres Asahan dimana sisik trenggiling itu dikeluarkan sebelumnya.

“Alfi kemudian mengantarkan saya menggunakan mobil jenis Toyota Innova miliknya dan keluar dari lokasi Polres Asahan menuju parkiran sepeda motor yang saya titipkan,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan dalam agenda untuk mendengarkan keterangan saksi lanjutan pada beberapa hari kedepan.

Kepada Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim meminta agar sidang lanjutan saksi Alfi dihadirkan bersama Kanit dan Kaur mintu Satreskrim Polres Asahan.

Setelah Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum bertanya dan mendengarkan keterangan saksi MYH dan RS, Jaksa Penuntut Umum juga memohon kepada Majelis Hakim agar menerima saksi dari Komisi III DPR-RI, Hinca Panjaitan. Setelah mendengarkan permintaan dari JPU, Majelis Hakim mengabulkan permintaan JPU tersebut.

Nah disini, dihadapan Majlis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa Amir Simatupang, saksi Hinca Panjaitan sempat menangis saat menjelaskan asal muasal hewan langka trenggiling yang dilindungi dibunuh dan diperjual belikan sisiknya maupun dagingnya ternyata ada kaitannya dengan leluhur marga Panjaitan di Meranti diatas Sigura-gura.

“Teringgiling ini merupakan penyelamat bumi dan alam semesta. Jika Trenggiling musnah, maka akan terjadi bencana alam dimana-mana,” terangnya.

Hinca Panjaitan menjelaskan, dia tidak terima jika trenggiling itu dibunuh dan diperjual belikan oleh mafia-mafia untuk mencari keuntungan sepihak.

Hinca meminta agar kasus ini dibuka secara terang benderang siapa sebenarnya dibalik semua ini. Dia tidak mau lagi adanya trenggiling yang musnah di bumi ini terutama di Asahan.

Kepada dunia, Hinca meminta hentikan pembunuhan dan perburuan hewan trenggiling ini. Hinca menyebut bahwa hewan langka trenggiling adalah pahlawan ekosistem.

“Jika 1.180 Kg sisik trenggiling dikumpulkan, maka ratusan bahkan ribuan ekor trenggiling yang terbunuh. Dia mengungkapkan, bila 1.180 Kg sisik trenggiling maka nilai ekonomis dari sisik trenggiling yang dijual tersebut per kilogram nya adalah Rp.50,6 juta diperkirakan senilai Rp.298 miliar. Kepada Cina, Thailand dan Asia, Hinca meminta stop perdagangan trenggiling,” harapnya.

Hinca Panjaitan yang merupakan asal kelahiran dari Kabupaten Asahan ini meminta agar Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menelusuri kasus trenggiling dari bawah sampai atas. Hinca berjanji akan membawa kasus ini ke Kapolri dan Kapolda. Bahkan kata Hinca, kasus ini akan di RDP kan di Komisi III DPR-RI. tegasnya.

Sidang dipimpin oleh Yanti Suryani, SH, MH, selaku Hakim Ketua didampingi Irse Perima, SH dan Yohanna Timora Pangaribuan, SH, selaku Hakim Anggota dan Panitera. Sidang dihadiri Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Asahan, Nahrudin Rambe, SH, yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum, 2 (dua) Jaksa lainnya, dua saksi oknum TNI MYH dan RS serta Kuasa Hukum terdakwa Amir Simatupang.**Red/Zn

Bagikan Ke :