Agustus 13, 2025

Hajab, Oknum Polisi Ini Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Tahanan Wanita Berusia 50 Tahun

Hajab, Oknum Polisi Ini Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Tahanan Wanita Berusia 50 Tahun

Foto : Bripka ML Berada Dalam Sel Tahanan Provos Polda Sulawesi Selatan

Sorot Kasus News – Sulsel : Tim Paminal Polda Sulawesi Selatan akhirnya melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) terhadap Bripka ML, yang bertugas di Polres Luwu.

Sebelumnya dikabarkan Bripka ML telah melakukan aksi pelecehan terhadap tahanan wanita yang berinisial RI (50) sebanyak 3 kali.

Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang saat di tanyai oleh awak media mengatakan Bripka ML saat melakukan aksi pelecehannya dengan modus berpura pura menumpang toilet untuk buang air kecil di ruang tahanan wanita, Saat melewati tempat tidur RI (50) Bripka ML memgang tubuh korban

Hal itu dilakukan saat Bripka ML piket jaga tahanan, pada tanggal 08 Agustus 2025 antara pukul  06.00 wib – 08.00 wib.

“Namun saat melewati sel korban, pelaku justru melakukan pelecehan. Bahkan sempat melakukan kekerasan terhadap korban,” ucap AKP Mirwan

Tidak hanya itu, tahanan perempuan kasus narkoba itu juga diduga mengalami percobaan rudapaksa oleh seorang Bripka ML.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu juga membenarkan kejadian itu, dan akan menindak tegas anggotanya dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

“Tidak pandang bulu, siapapun yang telah melakukan kesalahan sampai mencoreng nama baik Institusi Polri akan saya PTDH kan” Tegas AKBP Adnan.

Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, Bripka ML kini tengah di tahan di sel Provos Polda Sulawesi Selatan guna diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik.**Skn/Tim

Bagikan Ke :