Empat Orang WNA Asal Sri Lanka Di Tangkap Di Medan, Terkait Penyeludupan Orang

Sorot Kasus News – Medan : Empat orang warga negara asing ( WNA ) asal Sri Lanka di tangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, lantara kedapatan melakukan penyeludupan manusia.
Kasus ini terkuak dengan beredarnya video amatir yang merekam kapal kayu membawa puluhan orang asing dari perairan Aceh. Ke empat orang WNA tersebut diketahui berinisial TK, RS, MT, dan NS.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menyebutkan, para pelaku merupakan komplotan yang terstruktur, yang masing – masing orang mendapat tugas bagian khusus.
“Dari hasil penyelidikan sudah ada 38 korban. Mereka dikenakan tarif 5.000 dolar AS per orang dan dijanjikan para pelaku akan diberangkatkan ke Prancis,” Ucapnya
Uray mengatakan, para tersangka diketahui melakukan aksi tersebut dengan modus masuk ke Indonesia sebagai pengungsi sebelum direkrut untuk diberangkatkan ke luar negeri.

Kini ke empat orang WNA tersebut telah di amankan di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, untuk dilakukan proses lanjutan.
Barang bukti yang berhasil di sita berupa handphone (HP), paspor, kartu pengungsi, mata uang asing serta rupiah, senilai Rp. 96 juta, dan 100 dolar AS.
Mereka di jerat dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, yakni percobaan tindak pidana penyelundupan manusia dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.**Skn/Red

