Dugaan Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Tata Ruang Tanpa Izin, Ditreskrimsus Panggil CV. Wiki Tirta

Foto : Penggalan Surat Pemanggilan Dari Ditreskrimsus Poldasu
Sorot Kasus News – Asahan : Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui surat Nomor : B/1873/V/RES.7.4/2025/Ditreskrimsus tanggal 19 Mei 2025 melayangkan surat kepada saudara Jukim warga Kabupaten Asahan, untuk dimintai keterangannya terkait bisnis air minum yang dikelolanya selama ini.
“Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemanfaatan sumber daya air tanpa izin serta pelanggaran rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” ucap sumber.
Penyelidikan dilakukan oleh Subdit IV / Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/19/V/2025/Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 6 Mei 2025.
Menurut surat tersebut, CV. Wiki Tirta sebuah perusahaan yang berlokasi di Dusun 8, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, diduga melakukan pemanfaatan sumber daya air tanpa perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 70 huruf d jo Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Jo Pasal 61 huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam rangka klarifikasi, pemilik CV. Wiki Tirta diminta hadir untuk memberikan keterangan pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, di Ruangan Unit 2 Subdit IV / Tipidter Polda Sumut beralamat di Jalan Sisingamangaraja Km.10,5 Nomor 60, Medan.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh Kompol Julkipli Ritonga, SH, SIK, MH, dan Iptu Tonny Purba, selaku pejabat yang bertanggung jawab, SH, dalam penyelidikan kasus ini. Polda Sumut mengharapkan kehadiran pihak terkait dengan membawa dokumen perizinan usaha dan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh CV. Wiki Tirta sebagai bentuk transparansi dalam investigasi ini.
Terpisah, Camat Buntu Pane, Moh Ibnu Afandi, S.STP, yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya, Kamis (22/5/2025) membenarkan adanya usaha pemanfaatan sumber daya air di wilayahnya. Setelah kita kordinasi dengan Kepala Desa Prapat Janji, untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya ada membayar hanya saja besaran PBB nya pihak desa yang lebih mengetahuinya, ujarnya.
Saat ditanya apakah ada izin pengelolaan pemanfaatan sumber daya air CV. Wiki Tirta ini sejak mereka beroperasi, Camat Buntu Pane inipun belum bisa memastikan apakah CV. Wiki Tirta memliki izin atau tidak. Kalau untuk izin usaha mereka kita belum bisa pastikan apakah ada atau tidak, terang Camat.**Red/Zn