DPC PMPRI Kab. Asahan Minta Kejari Periksa Kakan Kemenag Terkait Adanya Dugaan Pungli Dan Korupsi

Foto : Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP didampingi Pemerhati Masyarakat Anti Korupsi Asahan, Zainal Arifin.
Sorot Kasus News – Asahan : Persoalan dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi yang mencoreng nama baik Kementerian Agama Republik Indonesia ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumatra Utara (Sumut) diminta untuk mencopot Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Asahan, H. AM, DN selaku KTU dan Bendaharanya, RD.
Oknum KTU dan Bendaharanya ini diduga setali tiga uang melakukan pungli kepada para sejumlah ASN di Kemenag Asahan. Pundi-pundi yang dikumpulkan inipun diduga disektorkan kepada pucuk pimpinan di Kemenag Asahan itu. Karena itu, kita minta KTU, Bendahara dan Kakan Kemenag Asahan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Asahan.
“Kita meminta Kejari Asahan melakukan pemeriksaan terhadap Kakan Kemenag Asahan, KTU dan Bendaharanya. Selain itu, kami juga meminta agar Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut ini mencopot Kakan Kemenag Asahan dan KTU-nya,” kata Ketua DPC LSM PMPRI Asahan, Hendra Syahputra, SP, Jum’at (16/5/2025) di Kisaran.
Permintaan yang sama juga disampaikan Pemerhati Masyarakat Anti Korupsi Asahan, Zainal Arifin. Dia meminta agar KPK turun ke Asahan melakukan pemeriksaan terhadap Kakan Kemenag Asahan. Bahkan dia juga menyoroti dana haji dan kuota haji yang diduga tidak transparan dan tak pernah di publikasikan kapan haji plus dan haji reguler ini diumumkan.
“Persoalan ini harusnya menjadi perhatian Aparat Penegak hukum (APH) untuk menelusurinya. Kemudian, berapa jumlah travel umroh dan haji yang terdaftar di Kemenag Asahan yang diduga tidak pernah diumumkan secara terbuka,” ungkapnya.
Kita menduga bahwa pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tingkat MI, MIS, MIN dan MAN di Kemenag Asahan diduga di pungli setiap tahunnya lewat masing-masing kepala sekolah sebagai pengelola dana BOS lalu disetorkan ke pimpinan di Kemenag Asahan, tukasnya.
“Tak tanggung-tanggung, anggaran dana BOS yang dialokasikan oleh Pemerintahan Pusat ini mencapai puluhan miliar pertahunnya di Kemenag Asahan digerogoti oknum tikus-tikus berdasi. Dana BOS ini setiap tahunnya diduga menjadi bancaan oknum di Kemenag Asahan. Oleh sebab itu, kita minta penegak hukum membongkar dugaan korupsi terselubung di Kemenag Asahan ini,” tegas Zainal.
Kita patut curiga kenapa di Kemenag Asahan sangat tertutup soal informasi. Dia menegaskan agar jangan ada yang coba-coba memback-up dalam persoalan ini. Apalagi persoalan ini menyangkut kemaslahatan ummat. Dia juga menyebut dana monitoring dan evaluasi ini diduga jadi ajang korupsi di Kemenag Asahan.
Menanggapi dugaan pungli dan korupsi yang diduga atas perintah pimpinan di Kemenag Asahan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, H. AM, yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp kemarin sekira pukul 12:45 Wib tak menanggapinya.
Saat ditanya apa tanggapan jika dirinya ini dicopot dari jabatannya sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Asahan dan kemudian minta supaya Kejaksaan Negeri Asahan memeriksanya, Kakan Kemenag Asahan ini pun tak berkomentar.
Terpisah, RD, yang sudah lama duduk manis sebagai Bendahara di Kemenag Asahan ini agar diperiksa Kejari Asahan ketika dimintai tanggapannya melalui WhatsApp juga tak berkomentar.
Sementara, KTU Kemenag Asahan, DN saat ditanyai jika pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan oleh Kejari Asahan dan di copot dari jabatannya mengatakan, kalau untuk ini rasanya kurang pas bang kalau saya menanggapi lewat WA, katanya.
“Saya khawatir ada salah persepsi atas tanggapan saya kalau lewat WA. Bila ada waktu boleh ke kantor saya untuk konfirmasi soal ini,” sarannya.
Tanggapan sebelumnya, KTU Kemenag Asahan, DN secara tegas membantah tudingan itu.
“Tidak benar bang. Mohon izin jika untuk lembur itu langsung masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan. Dan tidak benar ada setoran sebesar Rp.13.500.000 itu kepada Kakan Kemenag” Ucapnya
Darwis menjelaskan, untuk urusan kepangkatan prosesnya ada di Kanwil Kemenag Provinsi. Dan kita hanya mengajukan lewat surat pengantar. Jika ada bukti saya mohon dikonfirmasi ke kita siapa dan kapan pegawai berikan setoran ke saya terkait tukin dan uang makan, tuturnya.
“Masak surat pengantar pakai uang, logikanya juga masak uang yang masuk langsung ke rekening orang bisa di korupsi. Maaf, itu kita maksa namanya bang. Dan maaf terlalu naif lah para ASN bisa dan mau melakukannya. Kan sudah saya sampaikan sperti tadi tidak benar,” terangnya lagi.
Kan sudah tadi sudah saya jawab begitu beserta alasan dan logika berpikir yang rasional. Jika ada bukti infonya dr dari siapa untuk kondusifitas kantor secara pribadi dan bukan atas nama dan jabatan yang melekat dengan saya perlu juga kita diskusikan sambil ngopi, sarannya.
Berita sebelumnya, dugaan pungli dan korupsi di Kemenag Asahan diawali dengan pemotongan uang lembur Pegawai ASN Kemenag Asahan melalui bendahara yang berasal dari Dipa Sekjen yang diterima oleh 15 orang Pegawai Kemenag Asahan dengan total masing-masing sebesar Rp.1.900.000 dan dipotong sebesar Rp.900 ribu/orang x 15 orang = Rp.13.500.000. Pemotongan itu beberapa hari yang lalu dengan alasan untuk keperluan pimpinan Kemenag Asahan.
Mekanismenya kata sumber, uang masuk ke rekening pegawai Kemenag dari Dipa Sekjen dan baru dilakukan pemanggilan kemudian penyetoran kembali dari setiap pegawai ke bendahara sebesar Rp.900 ribu per pegawai.
“Uang yang dikumpulkan dari Pegawai Kemenag Asahan diduga untuk kepentingan pribadi pucuk pimpinan di Kemenag Asahan ini dengan alasan dan dalih banyak pengeluaran kantor,” terang sumber.
Lain lagi urusan kepangkatan untuk naik pangkat ke gol 4 B diduga diminta uang sebesar Rp.8 juta melalui koordinator kepegawaian diduga atas perintah pimpinan di Kemenag Asahan untuk biaya naik pangkat.
Kemudian naik pangkat dari gol 3 ke golongan 4 A diminta biaya sebesar Rp.4 juta. Begitu juga dengan urusan kenaikan pangkat dan urusan lainnya dimintai uang diduga atas perintah Kakan Kemenag Asahan melalui koordinator kepegawaian.
Persoalan pengurusan nikah. Disini, setiap Kepala KUA diduga wajib menyetorkan sejumlah uang kepada Kakan Kemenag yang mana setiap orang yang mengurus pernikahan di Kantor KUA semestinya tidak dipungut biaya alias gratis.
Yang mana, setiap bulannya cair uang anggaran dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) ke Dipa KUA sebagai honor menikahkan dari negara dalam bentuk PNBP.
Dan setiap Kantor Urusan Agama (KUA) diwajibkan menyetor 25% dari pagu anggaran PNBP tersebut ke pimpinan di Kemenag Asahan lewat bendaharanya.
Parahnya lagi kata sumber, bahkan Pegawai ASN Kemenag Asahan yang tidak hadir melaksanakan tugas sehari-hari tetap diberikan tukin (tunjangan kinerja) dan uang makan penuh yang ditransfer ke rekening masing-masing.
Akan tetapi, para pegawai ini diwajibkan menyetor uang tukin dan uang makan masing-masing pegawai sejumlah ketidakhadiran nya sesuai absensi yang di rekap setiap hari oleh KTU sebagai dasar kehadirannya. Dan uang tersebut diduga disetorkan oleh KTU ke Kakan Kemenag Asahan.**Red/ Zn