Juni 24, 2025

DLHK Pekanbaru Putuskan Kontrak Kerja Dengan Pt. EPP Terkait Sampah, Siapa Yang Akan Menanggung Bebannya ?

DLHK Pekanbaru Putuskan Kontrak Kerja Dengan Pt. EPP Terkait Sampah, Siapa Yang Akan Menanggung Bebannya ?

Foto : Ilustrasi Petugas Kebersihan Mengangkut Sampah

Sorot Kasus News – Pekanbaru :  Terkait adanya pemutusan kontrak terhadap Pt. Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai rekanan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan ( DLHK ) Kota Pekanbaru dalam pengelolaan sampah, Pemko Pekanbaru tengah mempersiapkan sistem pengelolaan sampah secara swakelola melalui Lembaga Pemungutan Sampah (LPS).

Walikota Pekanbaru Agung Nungroho mengatakan pihak nya melalui Dinas DLHK akan tidak lagi menggunakan pihak ketiga ( Red – Rekanan ) melainkan dengan sistem swakelola LPS yang akan dibentuk mulai dari RT/RW kelurahan.

Dikatakannya saat ini sudah terbentuk LPS di 83 Kelurahan yang berada di Kota Pekanbaru dan tengah mempersiapkan sarana dan prasarana di masing-masing LPS.

“Sudah terbentuk di seluruh kelurahan. Tinggal izin operasionalnya lagi dari DLHK sehingga nantinya mereka sudah bisa beroperasi,” Ucapnya beberapa waktu yang lalu (7/5)

Tujuan dibentuknya LPS agar sampah terkontrol dari asal hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan nantinya angkutan sampah harus ada izin dari RT/RW Kelurahan.

Angkutan yang tergabung dalam LPS akan dikeluarkan rekomendasi pengangkutannya dari DLHK Kota Pekanbaru, bagi angkutan mandiri yang tidak memiliki izin dari RT/RW dan tidak tergabung dengan LPS maka dinyatakan ilegal dan bisa ditindak hukum.

“Angkutan sampah nantinya akan dikeluarkan rekomendasinya oleh pihak DLHK, dan angkutan mandiri yang tidak tergabung dengan LPS atau tidak memiliki izin akan di tindak sesuai ketntuan hukum yang berlaku” Tegas Agung.

Sementara, terkait besaran biaya yang akan dibebankan dalam pengangkutan sampah yang dikelola secara swakelola melalui LPS, apakah dibebankan oleh pihak Pemko Pekanbaru atau masyarakat masih menjadi pertanyaan warga.

Salah satu warga yang namanya tidak ingin diberitakan mengomentari tentang sistem swakelola sampah yang akan dilakukan melalui LPS, memberikan respon positif atas langkah cepat pihak Pemko Pekanbaru.

“Langkah dan sikap yang diambil Pemko Pekanbaru sangat bangus dalam mengatasi permasalahan sampah, namun jika ada kutipan nantinya itu yang saya rasa tidak bagus” Ucapnya.

Terkait jika diberlakukan adanya pungutan biaya sampah yang dikutip dari masyarakat, salah satu warga tersebut merasa keberatan, sebab seharusnya persoalan sampah ini menjadi tanggung jawab pihak Pt. Ella Pratama Perkasa dan sudah ada anggarannya yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru.

Terkait adanya pemutusan hubungan kerja sama ( Red – Kontrak ) dengan Dinas DLHK, harusnya sudah tidak ada lagi penambahan atau kutipan biaya sampah yang di pungut melalui masyarakat.

“Jika terjadi pemutusan kontrak, artinya anggaran dapat dialihkan ke pihak LPS, sehingga jangan dibebankan lagi ke masyarakat” Tambahnya.

Sampai berita ini di lansir, Plt Kepala Dinas DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra belum dapat dihubungi untuk mempertanyakan ada atau tidaknya pungutan yang akan diberlakukan kepada masyarakat.**Red/999

Bagikan Ke :