Juni 25, 2025

Ditreskrimsus Poldasu Diminta Serius Tangani Dugaan Korupsi Pengadaan Obat-obatan dan Bahan Kimia di RSUD HAMS Kisaran

Ditreskrimsus Poldasu Diminta Serius Tangani Dugaan Korupsi Pengadaan Obat-obatan dan Bahan Kimia di RSUD HAMS Kisaran

Foto : Wakil Ketua KB FKPPI 0208/Asahan, Doly Dien Nurul Amin Simbolon

Sorot Kasus News – Asahan : Kasus dugaan korupsi pengadaan obat-obatan dan bahan kimia di RSUD HAMS Kisaran tahun anggaran 2021 sempat diperiksa Poldasu. Namun, pemeriksaan terhadap Direktur RUSD HAMS Kisaran pada bulan September 2024 yang lalu inipun menjadi buah bibir masyarakat asahan.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan petinggi di RSUD HAMS Kisaran ini tak kunjung menemukan titik terang. Anehnya, kasus inipun tenggelam seperti bak ditelan bumi raib entah kemana. Hampir setahun lebih kasus ini mengambang dan tak ada kejelasan.

Karena itu, kita minta keseriusan Ditreskrimsus Poldasu membentang kasus ini ke publik agar tidak terjadi asumsi negatif ditengah-tengah masyarakat asahan.

“Ya kita minta Ditreskrimsus Poldasu serius menangani kasus ini agar tidak menjadi asumsi negatif,” kata Sekretaris Lembaga Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia Sumut, Fery Yuda saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025) lewat selulernya di Kisaran.

Sebelumnya, hal itu terungkap ditenggarai adanya surat Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) yang ditujukan kepada Direktur RSUD HAMS Kisaran terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat-obatan dan bahan kimia instalasi laboratorium rumah sakit berplat merah pada tahun 2021 yang lalu.

Melalui surat panggilan itu, Direktur RUSD HAMS Kisaran diperiksa Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) dan memerintahkan untuk membawa foto copy dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen pesanan dan dokumen lain terkait kegiatan pengadaan obat-obatan dan pengadaan bahan kimia tersebut.

Hal itu berdasarkan Nomor : T/1293/IX/LIT.6.1/2024/Ditreskrimsus Poldasu hal permintaan dokumen tanggal 10 September 2024, Surat Kapolda Sumut Nomor : T/1293/IX/LIT.6.1/2024/Ditreskrimsus tanggal 10 September 2024. Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Nomor : Sprin.Gas/1516/IX/2024/2024/Ditreskrimsus tanggal 10 September 2024 tentang surat perintah tugas dugaan tindak pidana korupsi.

Sehubungan dengan rujukan dimaksud, penyelidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja obat-obatan dan BHP Kesehatan maupun belanja bahan kimia instalasi laboratorium RUSD HAMS Kisaran tahun anggaran 2021.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KB FKPPI 0208/Asahan, Doly Dien Nurul Amin Simbolon. Doly meminta agar Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara membuka kasus dugaan korupsi ini secara terang dan jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika ditemukan kerugian keuangan negara disitu kata dia, maka segera diungkap ke publik.

“Apabila ditemukan kerugian keuangan negara disitu hendaknya Ditreskrimsus Poldasu segera mengungkapnya ke publik. Dan jangan sampai membuat masyarakat Asahan bertanya-tanya dengan kasus ini karena tidak ada tindak lanjutnya sampai dimana hasil pemeriksaannya,” ujar Doly panggilan akrabnya.

Sementara, Direktur RSUD HAMS Kisaran, dr Kurniadi Sebayang yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp sekira pukul 11:11 Wib terkait pemeriksaan terhadap dirinya pada bulan September 2024 kemarin apakah benar pemeriksaan dilakukan oleh Ditreskrimsus Poldasu. Hingga berita ini ditulis, Direktur RSUD HAMS Kisaran masih belum berkomentar.**Red/Skn/ZN

Bagikan Ke :