Diduga Lalai Perpanjang Akreditasi, UPUBKB Dinas Perhubungan Asahan Dibekukan Kemenhub
Sorot Kasus News – Asahan :Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan diduga lalai dalam menjalankan tugas dan fungsi (Tupoksi) nya sebagai pimpinan.
Pasalnya uji berkala kendaraan bermotor terhenti, akibatnya berdampak pada nama baik Pemerintahan Kabupaten ( Pemkab ) Asahan yang dianggap tak mampu dalam melayani masyarakat. Selain itu juga dapat memperngaruhi pemasukan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari sektor pajak kendaraan bermotor ( Red – Uji KIR ).
Berdasarkan pantauan dilapangan, sebelumnya Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor ( UPUBKB ) Dinas Perhubungan Asahan ini berjalan normal, namun belakangan ini terlihat tutup, bahkan didepan pagar kantor tertulis pengumuman yang di tulis di atas kertas berwarna putih.
“sehubungan dengan akan dilaksanakannya perpanjangan akreditasi UPUBKB, kami informasikan kepada pemilik kendaraan bermotor wajib uji mulai tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan waktu yang belum ditentukan“.
Penutupan pelayanan ini disebabkan adanya Pembekuan Layanan Otomatis Sistem BLU-e (Bukti lulus uji elektronik) yang diblokir oleh pihak Kementerian Perhubungan pusat lantaran akreditasi tidak diperpanjang.
Untuk dapat beraktivitas kembali, Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan wajib mengajukan usulan re-akreditasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dengan melengkapi persyaratan teknis seperti kalibrasi alat.
Akibatnya terpaksa pemilik kendaraan yang ingin melakukan uji kir harus diarahkan ke UPUBKB terdekat di wilayah lain yang akreditasinya masih aktif.
Selain itu, ini sangat memungkinkan dapat menurunkan produktivitas usaha lokal yang secara tidak langsung berdampak pada penurunan setoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu di daerah.
Resiko hukum bagi pemilik kendaraan jika UPUBKB tetap dilaksanakan tanpa akreditasi yang sah, sertifikat lulus uji yang dikeluarkan dianggap ilegal.
Kelalaian yang diduga dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan ini, tentunya dapat diberikan sanksi tegas dari pemerintah pusat yakni sanksi administrasi berjenjang.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Alber Butar-Butar, SH, MH, yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya, Rabu (14/7/2026) masih enggan untuk berkomentar.**Red/Zulham


