Diduga Gunakan Base Oplos, Proyek Ruas Jalan Pulau Rakyat-Simpang Empat Senilai Rp.12,3 Miliar Dilaporkan Di Kejari Asahan

Foto : Ruas Jalan Simpang SMP Pulau Rakyat-Simpang Empat
Sorot Kasus News – Asahan : Diduga gunakan base oplos, proyek peningkatan ruas jalan (Simpang SMP) Pulau Rakyat-Simpang Empat (Parsaoran) dengan nomor ruas 059 senilai Rp.12,3 miliar lebih diduga dikorupsi resmi dilaporkan lewat PTSP Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada tanggal 25 April 2025 dengan Nomor Surat : 07/LP-ASKONAS/IV/AS/2025.
Kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Kabupaten Asahan, M. Hudian Ambril, Selasa (29/4/2025) di Kisaran.
Dian menyebutkan, bahwa sesuai data Sirup pada Aplikasi LKPP dan data Amel pada Aplikasi LPSE Kabupaten Asahan tahun 2024 terdapat paket pekerjaan konstruksi dengan pembelian secara elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog lokal maupun toko daring pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kebupaten Asahan sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 62.4/SP/PPK-DBH//DPUTR-AS/20204 pekerjaan sumber dana bagi hasil (DBH) sawit tahun 2023 dengan nama penyedia PT. Anugrah Juni Arta Arif yang beralamat di Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).
Dikatakan Ketua Asosiasi Kontraktor ini bahwa hasil temuan DPC Askonas Kabupaten Asahan pada tanggal 18 Maret 2025 ketika dilokasi pekerjaan (DBH sawit tahun 2023) peningkatan ruas jalan (Simpang SMP); Pulau Rakyat-Simpang Empat (Parsaoran) Nomor ruas 059 telah ditemukan Base A diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor : 06/SE/DB//2019 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk pekerjaan kontruksi jalan dan jembatan (revisi 1) melalukan sempel Base A dilokasi pekerjaan.
“Setelah menemukan Base A diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga tersebut kata Dian, pihaknya melakukan uji leb sempel Base A pada tanggal 20 Maret 2025 di Laboratorium Tanah Fakultas Teknik-Departemen Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara (USU),” terangnya.
Berdasarkan surat Laboratorium Mekanikal Tanah Fakultas Teknik-Departemen Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara Nomor : 008/LMT/USU/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 perihal hasil job mix design yang ditujukan kepada pimpinan DPC Askonas Kabupaten Asahan dalam Summary Test, dimana CBR Test yang dihasilkan hanya 89,06 persen. Sesuai Surat Edaran Dirjen Bina Marga untuk pekerjaan kontruksi jalan dan jembatan (revisi 1) pada tabel (5.1.2.2) sifat-sifat lapisan pondosi ageregat dan lapisan drainase CBR rendaman (SNI 1744 : 2012) Min 90 persen, ungkapnya.
Dian menegaskan, bahwa pejabat penandatanganan kontrak yang terdiri dari Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan selaku pengguna anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas Lapangan diduga kuat telah melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada angka 7.13 pembayaran prestasi pekerjaan.
Dimana kata Dian, bahwa Base A yang dihampar untuk pekerjaan (DBH Sawit Tahun 2023) peningkatan ruas jalan (Simpang SMP) Pulau Rakyat-Simpang Empat (Parsaoran) nomor ruas 059 tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor : 06/SE/DB/2019 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk pekerjaan kontruksi jalan dan jembatan.
Setelah dilakukan pengujian pada tahap saringan sesuai dengan ketentuan sambung Dian, bahwa hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil Base A yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi Ageregat Base A. Berdasarkan hal tersebut kata dia, maka seharusnya pekerjaan proyek yang terpasang tersebut tidak dibayar. Akan tetapi, ternyata dalam investigasi seluruh pekerjaan telah dibayarkan 100 persen oleh Dinas PUTR Kabupaten Asahan kepada PT. Anugra Juni Arta Arif selaku penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan dimaksud, bebernya.
Dijelaskannya lagi, berdasarkan konfirmasi kepada Badan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Asahan pelunasan dilakukan kepada perusahaan PT. Anugra Juni Arta Arif secara bertahap yang terdiri dari 4 (empat) kali pembayaran yaitu pembayaran uang muka pada tanggal 6 Agustus 2024 sebesar Rp.3.698.815.071. Pembayaran termin I dan II tanggal 5 September 2024 sebesar Rp.4.315.284.249. Pembayaran termin III tanggal 3 Oktober 2024 sebesar Rp.2.774.111.303 dan pembayaran termin IV tanggal 25: Oktober 2024 sebesar Rp.1.541.172.946.
Bahwa merujuk kepada Undang-Undang Jasa Kontruksi Nomor 2 Tahun 2017 pasal 85 (1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Kontruksi dengan cara mengakses informasi dan keterangan terkait kegiatan kontruksi yang berdampak kepada kepentingan masyarakat. Melakukan pengaduan, gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa Kontruksi dan atau membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha di bidang Jasa Kontruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jelasnya lagi.
“Dengan dilakukannya pembayaran 100 persen terhadap proyek tersebut kata dia, kami menduga bahwa Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Melalui surat laporan pengaduan ini, pihaknya meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, SH, MH, melakukan pemeriksaan terhadap PT. Anugra Juni Arta Arif sesuai dengan surat perjanjian Nomor : 62.4/SP/PPK-DBH/DPUTR -AS/2024, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dan Konsultan pengawas CV. Mandiri Teknik Konsultan, ujarnya sembari mengatakan kasus ini juga dilaporkannya ke Inspektorat Kabupaten Asahan.
Terkait persoalan itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH, yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini ditulis masih belum berkomentar.(Red/ZN)