Sorot Kasus News – Inhu : Masyarakat Adat Batin Ampang Delapan secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana penunjukan PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai pengelola penuh (full manage) kebun eks milik PT Selantai Agro Lestari.
Lahan tersebut berada di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, dan termasuk kawasan terdampak Program Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Batin Gunduk bersama Masyarakat Adat Ampang Delapan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) kabupaten Inhu Gilung,Selasa (17/02)
Mereka menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan lahan plasma masyarakat adat dengan pola kemitraan 40:60 antara masyarakat dan PT Selantai Agro Lestari, dari total lahan sekitar ±400 hektare. Kesepakatan tersebut telah diperkuat melalui perjanjian resmi yang disepakati sejak tahun 2008.
Secara khusus, masyarakat adat menegaskan hak atas lahan plasma seluas 173,48 hektare yang berada di dalam eks areal PT Selantai Agro Lestari merupakan hak turun-temurun Masyarakat Adat Batin Ampang Delapan.
Wilayah tersebut berada dalam Wilayah Adat Ampang Delapan berdasarkan sejarah asal-usul adat yang tidak pernah dilepaskan dan tidak dapat dihapuskan oleh kebijakan apa pun.
Penolakan juga ditujukan terhadap surat yang diterbitkan oleh PT Agrinas Palma Nusantara Nomor 129/Dir.Ops/APN/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026, terkait pengelolaan kebun eks PT Selantai Agro Lestari secara mandiri oleh PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai vendor swakelola. Dan menurut Batin Ampang Delapan, surat tersebut diduga cacat hukum dan administrasi.
karena juga mencantumkan nama PT Nusantara Minang Sekato sebagai pengelola. Hal ini dinilai menimbulkan multitafsir, ketidakjelasan kewenangan, serta berpotensi memicu tumpang tindih pengelolaan dan konflik sosial, khususnya terhadap hak masyarakat adat di wilayah eks PT Selantai Agro Lestari.
Atas dasar itu, Masyarakat Adat Batin Ampang Delapan meminta PT Agrinas Palma Nusantara untuk memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum surat tersebut, meninjau kembali serta mencabut surat bernomor 129/Dir.Ops/APN/II/2026, dan mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dengan melibatkan masyarakat hukum adat sebagai pemilik sah lahan plasma.
“Masyarakat Adat Bersama Batin Ampang Delapan, secara tegas menolak penunjukan PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai pengelola penuh kebun eks PT Selantai Agro Lestari di wilayah adat kami. Lahan tersebut merupakan lahan plasma dan hak turun-temurun Masyarakat Adat Batin Ampang Delapan yang tidak pernah dilepaskan. Kami juga menolak surat PT Agrinas Palma Nusantara Nomor 129/Dir.Ops/APN/II/2026 karena cacat hukum dan diterbitkan tanpa melibatkan masyarakat adat. Kami meminta surat tersebut dicabut dan penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat adat sebagai pemilik sah lahan.”Ucapnya
Sikap penolakan ini mendapat dukungan dari berbagai lembaga adat dan organisasi masyarakat, di antaranya Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Indragiri Hulu, Lembaga Laskar Melayu Bersatu, serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Indragiri Hulu.
Terkait hal ini Datuk Seri Ali Fahmi Azis dari Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Indragiri Hulu mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menjaga kondusivitas keamanan serta perdamaian di wilayah Indragiri Hulu. Ia menegaskan bahwa persoalan pengelolaan lahan adat harus diprioritaskan melalui mekanisme musyawarah adat demi menjaga marwah adat dan menghormati hak masyarakat hukum adat.
Saya berharap seluruh pihak untuk menahan diri dan menjaga keamanan serta perdamaian. Setiap persoalan lahan adat harus diselesaikan melalui musyawarah adat demi menjaga marwah adat dan menghormati hak masyarakat hukum adat.tegasnya.
Masyarakat Adat Batin Ampang Delapan juga menegaskan sikap terbuka. Mereka menyatakan kesediaan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan kebun apabila diberikan kepercayaan oleh PT Agrinas Palma Nusantara, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku serta berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah adat mereka.
“ Masyarakat Adat ,bersama Batin Ampang Delapan, menyatakan sikap terbuka dan siap terlibat langsung dalam pengelolaan kebun apabila diberikan kepercayaan oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Kami berkomitmen mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah adat kami” Sebutnya
Masyarakat berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara adil, transparan, dan mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, demi terciptanya stabilitas sosial dan pengelolaan kebun yang berkelanjutan di Kabupaten Indragiri Hulu.**Skn/Iin
